Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menganggap informan yang dimaksudkan oleh Prof. Denny Indrayana terkait dengan putusan MK dianggap fiksinya Prof. Denny.
"Hal ini didasarkan. Pertama, Gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Sistem Proporsional Terbuka) belum memasuki tahapan pembahasan untuk pengambilan keputusan Majelis Hakim Konstitusi, tetapi saat ini baru masuk pada penyerahan kesimpulan para pihak (31 Mei 2023)," sebutnya.
Prof Denny tentu mengetahui hal ini, Hakim Konstitusi masih menunggu penyerahan kesimpulan para pihak tersebut, dan belum membuat keputusan, imbuh Hasanuddin.
Sehingga klaim Prof Denny bahwa ia mendapatkan informasi penting MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke proporsional tertutup dipastikan tidak benar.
"Tidak benar dan tidak ada "orang atau pihak" yang membocorkan, yang pasti putusannya pun belum ada," ujar Hasan.
Pandangan Kedua dari Hasan, " SIAGA 98 menduga kemungkinan MK akan mengabulkan gugatan tersebut, semata hasil analisis hukumnya sendiri, yakni Sistem Pemilu Proporsional Terbuka bertentangan dengan ayat (3) Pasal 22E UUD 1945; "Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik".
Sehingga Sistem Proporsional Terbuka yang mengutamakan Calon bertentangan dengan "Frasa Peserta Pemilu adalah Partai Politik".
Hasan lebih lanjut menyebutkan, sebab itu, analisis Prof Denny sesungguhnya menemukan kelemahan proporsional terbuka secara konstitusional dan karenanya Hakim Konstitusi akan mengabulkan Sistem Pemilu Tertutup.
"Ketiga, SIAGA 98 meyakini "Informan" yang dimaksud Prof Denny adalah Fiksinya semata," pungkasnya.