Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id - Terkait kejadian Sabtu, (13/5) di bantaran Sungai Ngaso, yang turut mengaitkan PKS PT KCN (Karya Cipta Nirvana), membuat Manajemen Perusahaan perlu untuk meluruskan persoalan tersebut.
Tentu PKS PT KCN tidak ingin selalu dianggap menjadi penyebab dari Pencemaran atau segala bentuk dampak kerusakan ekosistem di Sungai Ngaso. Apalagi diketahui di hulu Sungai Ngaso terdapat Perusahaan serupa yakni PKS PT RSI (Rohul Sawit Industri).
Manager PKS PT KCN, Markus didampingi Humas Perusahaan Andesta saat dikonfirmasi oleh media, Senin (15/05/2023) memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar luas di masyarakat.
"Terkait kejadian terakhir, kami tidak ingin berspekulasi terkait apa penyebab nya, kami hanya fokus pada sistem pengolahan limbah kami dan sterilisasi kolam limbah agar tidak terjadi pencemaran", sebut Markus dengan detail.
Menanggapi tudingan miring sebagian pihak terhadap PKS PT KCN,"Kami juga memiliki record video sendiri, tidak untuk dipublish, tapi jika keadaan mendesak terpaksa kami panggil seluruh pihak terkait dan kita buka record video ini bersama sama", Tantang Markus.
Terkait masalah sistem pengolahan Limbah PKS PT KCN sendiri, Markus dengan detail menjelaskan secara teknis sejauh ini tidak ada kendala, baik untuk perizinan maupun saluran pengolahan Limbah PKS mereka.
"Terkait izin Land Application (LA) termasuk izin pembuangan Limbah kami sudah kantongi" tambah Markus lagi, sembari menjelaskan besaran lahan yang digunakan sebagai Land Application (LA) sebesar 108 Ha.
Guna menambah keyakinan, Manager PKS PT KCN ini mengajak media untuk melihat langsung Kolam penampungan Limbah PKS, termasuk juga ada Limbah Domestik di dalam nya.
Dari pemantauan media, dari Kolam Penampungan tersebut, Limbah disalurkan dengan baik ke dalam Kolam IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebanyak 12 Kolam IPAL yang ada di Land Application (LA) PKS PT KCN.
"Sekali lagi,kami tidak ingin menyalahkan satu pihak tertentu atas kejadian kemarin, tapi di sini kami menegaskan selama ini kami tidak pernah mendapatkan sanksi terkait sistem pengolahan Limbah kami", Ucap Manager PKS PT KCN ini.
Terkait sanksi, Markus menjelaskan selama ini tinjauan yang datang baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul, Komisi IV DPRD Rohul, bahkan Polres Rohul sempat mengeluarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terkait pemeriksaan lapangan, seluruh hasilnya nihil atau bisa dikatakan zero mistake.
"Kalaupun ada hanya perbaikan kecil yang tidak spesifik berdampak langsung pada Pencemaran Limbah PKS", ditambahkan Markus.
Memang media melihat kalaupun ada diskresi dari persoalan Pencemaran Limbah di Sungai Ngaso ini terjadi di zona persilangan pengolahan Limbah antara PKS PT KCN dan PKS PT RSI."Kami hanya fokus pada pemetaan Land Application kami saja, di luar itu bukan tanggung jawab kami", sebut Markus.
"Namun jika kami disudutkan pada persoalan ini terus menerus, sekali lagi kami ada record sendiri yang nanti dapat dibuktikan bersama sama", ucap Manager PKS PT KCN.
Terakhir, Humas PKS PT KCN, Andesta menambahkan kalau alokasi dana CSR maupun bentuk TJSP kepada beberapa Desa selama ini sudah terjalin baik."Setiap bulan lewat Kepala Desa kita sudah salurkan bantuan lewat dana CSR Perusahaan", tambah Andesta.
Walaupun belum besar, ke depan PKS PT KCN berkomitmen menjalin hubungan baik dengan masyarakat, terkait masalah teknis pengolahan Limbah nya, Perusahaan lewat Manager PKS, Markus berjanji akan melakukan perbaikan kecil demi terciptanya Lingkungan yang sehat dan bersih serta ekosistem yang selalu terjaga di sekitar nya.(Rahmat)