Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Yongky Osibisa, Tanaya selaku Direktur Utama PT Putra Jaya AdiSentosa yang merupakan salah satu perseroan bergerak dalam bidang Industri pengolahan Cat dan Tinta Cetak sejak tahun 1992, saat ini berkedudukan di Keboanom Sidoarjo-Jawa Timur, saat ini tengah mengajukan gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang dilakukan oleh salah satu Direktur pada PT PutraJaya AdiSentosa yakni Sugeng Sutanto.
Gugatan lantaran sejak awal kesepakatan pendirian PT Putra Jaya Adi Sentosa tersebut, Sugeng Sutanto dengan selembar proposal penawaran terkait dengan keahliannya dalam pengelolaan cat menawarkan keahliannya tersebut kepada Yongki Osibisa Tanaya untuk bersedia memberikan modal dalam rencana pendirian pabrik yang bergerak di bidang pengolahan cat.
Bahwa lantaran niat baik tersebut kemudian terhitung sejak tahun 1992 berdirinya PT Putra Jaya Adi Sentosa menurut ketentuan hukum Indonesia serta mengikuti setiap pembaharuan perkembangan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan persereon, sehingga dengan berjalannya waktu kurang lebih ± 28 tahun, akhirnya harus berhadapan dengan suatu persoalan hukum pahit lantaran Sugeng Sutanto yang masih berstatus sebagai Direktur malah meninggalkan PT Putra Jaya Adi Sentosa, yang kemudian diketahui bergabung di salah satu competitor PT Putra Jaya Adi Sentosa yang sama-sama bergerak di bidang pengolahan cat yakni CV. Naviri Edd Alto serta menjabat sebagai DIRETUR-II.
"Kemudian atas keadaan tersebut, Direktur Utama PT Putra Jaya Adi Sentosa akhirnya melalui Kuasa Hukum dari Law Firm Dhipa Adista Justicia yang saat ini berada Kantor Cabang di Surabaya, telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Sugeng Sutanto melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan telah teregistrasi dengan Nomor Perkara No. 605/PDT.G/2022/PN. SBY, atas perbuatannya yang telah sangat merugikan baik secara materill maupun immaterill terkhususnya terhadap Yongki Osibisa Tanaya selaku Direktur Utama," jelas Sekjend Dhipa Adista Justicia, Nicho Hezron.SH.,MH dalam keterangannya kepada media ini, Sabtu (13/5).
Tercatat sebagai Direktur Perseroan PT Putra Jaya Adi Sentosa, Sugeng Sutanto diduga tidak bertanggungjawab dan malah sempat menelantarkan dan meninggalkan Perseroan PT Putra Jaya Adi Sentosa dan membelot dengan mendirikan Entitas Usaha baru yang sangat merugikan Perseroan PT Putra Jaya Adi Sentosa.
"Hal tersebut sangatlah BERTETANGAN DENGAN ASAS-ASAS GOOD CORPORATE
GOVERNANCE, yang menitikberatkan Prinsip Transparansi (Transparency),
Akuntabilitas (Accountability), Responsibilitas (Responsibility), Independensi/Kemandirian (Independency), Kesetaraan/ Kewajaran (Fairness) dan juga bertentangan dengan nilai-nilai/norma-norma Kepatutan dalam masyarakat," urainya.
Kuasa Hukum penggugat memastikan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) (ONRECHTMATIGE DAAD) secara nyata TERPENUHI dan TERBUKTI secara sah dan meyakinkan menurut hukum dilakukan oleh Sugeng Sutanto terhadap penggugat (kliennya-red).
"Bahwa dengan didaftarnya perkara tersebut di PN Surabaya, kemudian melalui proses mediasi, akan tetapi tidak juga ditemukan titik temu perdamain antara Para Pihak dalam hal ini Sugeng Sutanto selaku Tergugat dan Yongki Osibisa Tanaya selaku Penggugat, sehingga perkara tersebut berlanjut ke pokok perkara yang mana masing-masing pihak mempunyai kesempatan yang sama dalam melakukan pembuktian, baik itu dengan bukti surat maupun saksi," tegas Nicho.
"Bahwa dalam kesempatan pembuktian terkhususnya pada agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat (Yongki Osibisa Tanaya) pada tanggal 02 Mei 2023 lalu, dalam kesempatan tersebut Kuasa Hukumnya dari Law Firm Dhipa Adista Justicia, telah berhasil menghadirkan salah satu saksi yakni Saudara Alex yang merupakan DIREKTUR-I pada CV. Naviri Edd Alto, pada pemeriksaan sidang perkara tersebut yang terbuka untuk umum, pada intinya saksi atas nama Alex, telah menyampaikan keterangannya dibawah sumpah, bahwasanya benar Sugeng Sutanto pada tahun 2019 telah bekerja bersama-sama dengan saksi dalam usaha pengolahan cat, akan tetapi usaha yang dimodali oleh saksi tersebut tidak bertahan lama, lantaran mengalami kerugian hingga saat ini CV. NAVIRI EDD ALTO telah ditutup pada tahun 2020," terangnya.
"Bahwa pokok gugatan tersebut, Penggugat menuntut total kerugian baik secara materil maupun immaterill senilai total Rp.70. 000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah) secara tunai segera setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sugeng Sutanto," pungkasnya. (Rendy)