Iklan

Dirjen Dukcapil Jelaskan Langkah Pindah Penduduk Saat Urbanisasi

warta pembaruan
02 Mei 2023 | 9:57 AM WIB Last Updated 2023-05-02T02:57:23Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Usai libur lebaran, sering dijumpai masyarakat kembali ke kota membawa sanak familinya untuk mengadu nasib. Urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota ini mendapatkan atensi khusus dari Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.

"Perpindahan domisili dari desa ke kota ini harus dibarengi dengan perpindahan adminduk. Karena ini implikasinya banyak terhadap pelayanan publik," kata Dirjen Teguh dalam postingan Tiktoknya @teguh_setyabudi, Jumat (28/4/2023).

Teguh melanjutkan, perpindahan domisili yang tidak dibarengi pengurusan perubahan domisili pada Kartu Keluarga dan KTP-el akan mengalami hambatan dalam akses layanan publik. "Misalnya dalam pendidikan, kesehatan, sosial maupun pemilu dan pilkada. Jadi jika pindah domisili segera urus Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)," seru Teguh.

Dirjen Teguh kemudian menguraikan langkah-langkah dalam mengurus perpindahan penduduk antar kabupaten/kota maupun antar provinsi. Langkah pertama, datang ke Disdukcapil daerah asal, maupun secara online jika tersedia. Kedua, adalah membawa Kartu Keluarga serta melengkapi formulir dan persyaratan lainnya. Kemudian yang ketiga, petugas akan menerbitkan SKPWNI.

"Keempat, datang ke Disdukcapil daerah tujuan. Kelima, bawa kembali Kartu Keluarga dan SKPWNI dari daerah asal. Dan yang keenam nanti petugas Dukcapil akan menerbitkan KK dan KTP-el sesuai domisili baru," kata Teguh rinci menjelaskan.

Di akhir uraian, Teguh juga mengingatkan kepada jajaran Disdukcapil agar menarik KK dan KTP-el yang lama untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan orang lain.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama di lain kesempatan turut menyampaikan bahwa proses pindah penduduk sangat mudah. "Apabila Penduduk telah berada di lokasi tujuan, maka tidak perlu kembali ke daerah asal untuk mengurus SKPWNI, cukup datang ke Dinas Dukcapil Daerah Tujuan, nanti Dukcapil Daerah Tujuan akan membantu mengkomunikasikan permohonan pindahnya secara online ke Dukcapil Daerah Asal. Syaratnya cukup melampirkan fotocopy KK dan mengisi F.1.03. Apabila di daerah tujuan menumpang KK maka syaratnya tambah satu yaitu perlu surat keterangan tidak keberatan dari pimilik KK bahwa alamatnya akan ditumpangi," jelas Yama. 

Hal ini senada dengan arahan Mendagri Muhammad Tito Karnavian agar jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia dapat memberikan pelayanan yang prima untuk mendukung pelayanan publik selanjutnya bagi masyarakat. Dukcapil***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dirjen Dukcapil Jelaskan Langkah Pindah Penduduk Saat Urbanisasi

Trending Now

Iklan