Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id -- Jika ada perusahaan yang beroperasi di salah satu Desa, tentu menjadi nilai tambah bagi masyarakat Desa tersebut, namun tampaknya ini tidak berlaku bagi Desa Koto Tandun.
Alih-alih mendapat bentuk TJSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) yang sesuai, PT Budi Murni diduga malah mengelola lahan melebihi HGU (Hak Guna Usaha) yang telah ditentukan.
Kepala Desa Koto Tandun, Muhammad Thosin Rahmadani, lewat keterangan nya kepada media, Senin (08/05/2023), mengatakan apa yang dilakukan oleh PT Budi Murni ini sudah tidak bisa dibenarkan karena menyalahi aturan.
"Nilai HGU nya sekitar 514 Ha, tapi diduga pengelolaan lahan nya melebihi HGU itu sendiri", ucap Thosin. Sebagai Kades, tentu Thosin mengetahui sepak terjang produksi PT Budi Murni karena beroperasi di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun.
Belum lagi berbicara soal TJSP dan Pola Kemitraan nya dengan masyarakat, sangat jauh dari harapan. Sebagai dasar, Pola Kemitraan Perkebunan diatur dalam UU No 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan dan UU No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Diketahui dengan produksi lahan melebihi izin HGU yang dikantongi hanya 514 Ha, nilai TJSP yang diberikan PT Budi Murni berkisar hanya 20-22 Juta/Tahun, sungguh ironis memang."Ke mana UU Tentang Pola Kemitraan yang selama ini sudah diatur", terang Thosin lagi.
Ditambahkan Kades Koto Tandun,"Seharusnya Perusahaan harus mengeluarkan 20% dari SHU nya", jelas Thosin yang dalam hal ini sebenarnya ingin mencari solusi bersama untuk mengatasi persoalan ini.
Tentu kalau kita merujuk pada UU Tentang Pola Kemitraan Perkebunan tadi apa yang dilakukan PT Budi Murni sudah menyalahi aturan, namun terkesan ada pembiaran terhadap produksi lahan yang selama ini Perusahaan lakukan.
Terkait persoalan ini, Ketua MPC PP (Pemuda Pancasila) Rohul, Syahmadi Malau pun turut angkat bicara."Persoalan seperti ini bukan kali pertama terjadi, namun kalau tidak ada keseriusan maka akan berlarut larut penyelesaian nya", sebut Syahmadi.
Syahmadi juga menekankan jika tidak ada titik temu penyelesaian persoalan ini perangkat desa lewat musyawarah bersama Lembaga Kerapatan Adat dan tokoh setempat dapat mewacanakan untuk diadakan pengukuran ulang produksi lahan.
"Tentunya ini butuh proses dan memakan waktu yang lama", tambah Syahmadi. Tapi langkah ini harus diambil kalau tidak ada tindak lanjut dari PT Budi Murni terkait TJSP dan Pola Kemitraan Perkebunan nya.
Terakhir Kades Koto Tandun bersama Ketua MPC PP Rohul ini berharap agar persoalan antara PT Budi Murni dengan Perangkat Desa dan masyarakat terkait bentuk TJSP, Pola Kemitraan dan Produksi lahan sesuai HGU dapat terselesaikan.(Rahmat)