Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Tiga tahun lebih laporan Citra atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang di lakukan SH dan kawan-kawan jalan di tempat, Kamis 11/05/2023.
Citra melaporkan SH cs Pada tanggal 27 Maret 2020 , ia melaporkan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Jambi. Namun hingga saat ini belum adanya kepastian hukum yang didapatkan oleh Citra.
Dikatakan Citra Pada tanggal 18 Mei 2020 ia mendapatkan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polresta Jambi, namun hingga saat ini permasalahan ini tidak adanya kepastian hukum yang diberikan oleh penyidik Reskrim Polresta Jambi yang menangani perkara yang ia laporkan" Katanya
Saya sudah mengadukan atas lambannya penanganan perkara ini ke Wassidik Ditreskrimum Polda Jambi dengan nomor pengaduan: Dumas/13/IX/2020/Wassidik dan sudah mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil pengawasan penyelidikan yang dikirimkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi pada tanggal 28 September 2020 dengan nomor: B/325/IX/RES.7.5/2020/Ditreskrimum.
Namun hingga sampai saat ini status hukum dari perkara yang ia laporkan masih belum ketemu Hilalnya,
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Citra, Putra Tambunan mengatakan Kliennya merasa terancam karena terlapor masih berkeliaran di luar, dan terkesan para terlapor ini seolah-olah kebal hukum sehingga sampai saat ini para terlapor masih bebas berkeliaran" paparnya
Di tambahkan putra, Kami menilai ketidakprofesionalan penyidik dalam mengungkapkan perkara ini sehingga selama tiga tahun perkara ini terkesan dinina bobokkan" Pungkasnya.
(tim)