Batubara, Wartapembaruan.co.id -- Dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa dilingkungan kantor kejaksaan negeri Batubara menjadi perhatian serius bagi publik. Pasalnya dugaan pemerasaan yang melibatkan nama oknum Jaksa bernisial EK terhadap tersangka kasus narkoba itu dinilai telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan. Hal itu dikatakan langsung oleh Perhimpunan Mahasiswa Dan pemuda (Pemda) Batubara.
"Jika peristiwa itu benar adanya, maka itu termasuk perbuatan yang telah mencoreng institusi kejaksaan dan itu tidak boleh dibiarkan,"kata Arwan Syahputra, Ketua Pemda Batubara,kamis (11/05/2023).
Seperti dilansir dari medan.tribunnews.com, EK, oknum jaksa Kejari Batubara diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba.
Dugaan pemerasan itu terungkap dari video yang beredar, saat korbannya marah kepada oknum jaksa Kejari Batubara itu.
Atas hal itu, Ketua Pemda Batubara mendorong Jamwas kejagung dan aswas kejatisu segera melakukan proses etik oknum jaksa tersebut
"Kami sangat mendorong kejadian itu benar-benar disikapi secara serius, bahkan jika terbukti, oknum jaksa itu harus diberikan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan fungsional ataupun struktural serta pemberhentian dengan tidak hormat,"ujar Arwan.
Tak hanya sampai disitu, aktivis satu ini juga mendorong penegakan etik dan disiplin bagi oknum jaksa yang nakal dan melanggar kode etik, bahkan harus diproses hukum jika tindak pidananya terbukti.
Arwan juga mendukung agar Jamwas kejagung maupun Aswas Kejatisu turut memeriksa pihak-pihak yang terlibat, bahkan melibatkan diri dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisal EK. "Selain oknum jaksa EK, jika ada oknum lain yang terlibat, melibatkan diri, dan ada keterlibatan, harus turut diperiksa jika ada keterkaitannya dalam dugaan pemerasan itu, dan kami mendorong agar oknum jaksa EK itu segera dipanggil,"ungkapnya
Disisi lain, Ketua Pemda Batubara itu juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kejari Batubara atas laporan dugaan korupsi yang diduga mandek. "Pertama terkait dugaan korupsi proyek taman simpang Inalum yang dikerjakan oleh CV Motanindo Nusa yang dilaporkan pada Agustus 2022, kedua terkait oknum kades di Medang deras yang kami laporkan pada bulan januari 2023 lalu,"katanya
Pemda juga berharap agar kedua laporan dugaan tipikor itu menjadi atensi dari Kejaksaan tinggi Sumatera Utara.
Pihaknya juga mendukung kabupaten Batubara agar menjadi daerah yang bersih dari praktek suap-menyuap, dan praktek korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN).