Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id - Di tengah suasana Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Tahun 2023, harusnya kebahagiaan dapat dirasakan masyarakat. Tapi bagaimana mau bahagia, kalau setiap hari nya harus menahan bau busuk akibat pencemaran limbah PKS yang sudah masuk hingga lingkungan dan pemukiman mereka.
Rasa tidak sedap ini harus dialami oleh Masyarakat Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Praktis dalam waktu setiap hari masyarakat yang tinggal di pemukiman dekat PT SSM (Surya Sawit Mandiri) ini harus merasakan dampak buruk dari pencemaran limbah PKS yang diduga dilakukan kembali oleh PT SSM. (1/5/23) Senin Pagi.
Bukan kali pertama, karena masalah yang sempat heboh beberapa bulan lalu ini, kembali terjadi. Parah nya lagi, masyarakat Desa Koto Tandun dipaksa menghirup aroma tak sedap dari pencemaran limbah PKS ini justru di hari nan Fitri.
Anjasri SE yang juga Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Koto Tandun dengan tegas meminta agar Perusahaan, dalam hal ini PT SSM (Surya Sawit Mandiri) tidak semena-mena."Terkait izin masyarakat dan AMDAL mohon dikaji ulang", sebut beliau.
Secara teknis Pemanfaatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dasarnya diperlukan jika di lokasi tidak terdapat sumber air, maka jalan satu-satunya adalah melakukan peresapan buangan air limbah ke dalam tanah.
Namun di dalam kajian teknis ini harus memuat seluruh deskripsi rencana fasilitas IPAL yang akan dibangun, metode pengolahan air limbah, neraca air, titik pembuangan air limbah untuk aplikasi ke tanah, geologi, jenis tanah dan batuan, lokasi cekungan air tanah dan lain faktor lainnya. Selanjutnya kajian teknis ini akan menganalisis kemampuan tanah/batuan dalam menerima sejumlah air limbah pada waktu tertentu.
Selanjutnya, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ini dapat dikombinasikan dengan metode Filoteknologi, dimana air dimasukkan pada lokasi yang terdapat tanaman/tumbuhan penyerap.Namun aspek krusial dalam kajian ini adalah perhitungan kemampuan dan daya dukung tanah untuk menerima air limbah agar tidak menimbulkan dampak secara estetika, atau akumulasi pencemar kimia dan biologi.
Yang menjadi pertanyaan besar disini apakah kajian teknis secara kompleks tersebut sudah pernah dilakukan. Kalau sudah dimana dan siapa saja tim penguji atau pelaksana teknis dari kajian tersebut. Belum lagi soal dampak positif dan negatif yang terjadi karena kemungkinan besar masyarakat di pemukiman dekat dengan lokasi PKS PT SSM (Surya Sawit Mandiri) di Desa Koto Tandun yang merasakan secara langsung dampak nya. Demikian menurut Dendy Rahmanda, salah satu penggiat lingkungan.
Berbicara dari segi tuntutan hukum nya," Jelas Undang Undang menyebutkan jika disengaja maka penjara 15 tahun, jika tidak disengaja 10 tahun penjara. Dendanya tak usahlah disebut, tanggung jawab ajalah", sebut Dendy dengan tegas menambahkan.
Masih menurut Dendy pada prinsipnya tetap pada baku mutu yang telah ditentukan, jangan karena ingin menekan cost produksi lalu mengabaikan mutu baku untuk sistem pengolahan Limbah Cair PKS dari PT SSM sendiri, sehingga masyarakat Desa Koto Tandun akan merasakan dampak langsung dari pencemaran limbah PKS PT SSM jika terjadi masalah atau pembocoran di sistem pengolahan limbah nya.
Tak hanya itu, Riswantoo,salah satu masyarakat yang media minta keterangan nya juga menyebutkan jika PT SSM dalam hal ini jangan merasa hebat dan punya power."Kita sama sama punya itu semua", sebut Riswanto menambahkan.
Menurut Umar Caniago, salah satu masyarakat Desa Koto Tandun menyebutkan selama ini tidak ada penyelesaian yang jelas dari PT SSM (Surya Sawit Mandiri) terkait sistem pengolahan limbah PKS nya dan terkesan memberi harapan ke masyarakat Desa Koto Tandun tanpa ada realisasi penyelesaian masalah.
Ternyata "borok" dari PT SSM (Surya Sawit Mandiri) ini juga mendapat perhatian dari masyarakat setempat. Kana Yausa, masyarakat Desa Koto Tandun lain menyindir soal penerimaan tenaga kerja." Penerimaan tenaga kerja selama ini juga terkesan tertutup dan tidak transparan", sebut beliau. Artinya selama ini kemungkinan besar masyarakat Desa Koto Tandun yang wilayah desa nya dipakai untuk Produksi PKS PT SSM (Surya Sawit Mandiri) justru masih belum diberdayakan sebagai masyarakat lokal dan setempat yang seharusnya diberi ruang lebih sebagai bentuk loyalitas kepada Perusahaan.
Terakhir masyarakat Desa Koto Tandun menuntut PT SSM (Surya Sawit Mandiri) agar segera menyelesaikan masalah ini, jangan sampai masalah ini berlarut-larut sehingga dampak yang jauh lebih besar akan dirasakan masyarakat Desa Koto Tandun.(Rahmat)