Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id -- Kalau ada nominasi pemeran antagonis dengan label perusahaan, mungkin PT SPR (Sarana Pembangunan Riau) ini masuk di dalam salah satunya. Bagaimana tidak, berstatus BP Migas, namun diduga bentuk TJSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) sama sekali tidak pernah dilakukan.
Bukan tanpa alasan, persoalan ini diungkapkan oleh Kepala Desa Koto Tandun, Muhammad Thosin Rahmadani lewat penuturan kepada media, Minggu (07/05/2023).
Secara detail, Kades Koto Tandun ini menjelaskan bentuk "arogansi" dan PT SPR (Sarana Pembangunan Riau) yang terkesan tertutup soal keterbukaan informasi publik.
"PT SPR ini Perusahaan BP Migas, namun dana CSR nya tidak jelas", ucap Thosin. Masuk akal memang, sebagai Kades yang di wilayah nya ditempati salah satu Perusahaan besar dengan status BP Migas, harusnya Thosin senang karena pemanfaatan dan pola kemitraan yang cukup besar akan dirasakan masyarakat Desa Koto Tandun.
Namun malah sebaliknya, dengan pengelolaan dana CSR dan pola kemitraan yang tidak jelas ini membuat Kades Koto Tandun ini sedikit berang."Kalau PT SPR katakan sudah ada, saya yang katakan belum ada", sangkal Thosin tentang bentuk TJSP dan Pola Kemitraan yang sudah dibangun selama ini untuk masyarakat Desa Koto Tandun.
Salah satu bentuk "arogansi" yang Thosin kesalkan termasuk lokasi operasional Perusahaan. "PT SPR ini masih berada di Desa Koto Tandun, tapi saya merasa perusahaan seperti berada di desa sendiri", ucap Thosin dengan nada sedikit kesal.
Lebih detail Thosin menjelaskan perihal status pekerja,"Kalau di PT LIL atau PT SSM masyarakat itu menjadi karyawan, namun di PT SPR seluruhnya hanya sub vendor", sebut Kades Koto Tandun ini memberikan perbandingan. Artinya di sini dibutuhkan keterbukaan informasi perihal rekrutmen karyawan di PT SPR (Sarana Pembangunan Riau) tentang sistem perekrutan nya agar tidak terkesan ekslusif di banding Perusahaan lain yang ada di Desa Koto Tandun juga.
Mempertegas penjelasan Kades Koto Tandun ini, Ketua MPC PP ( Pemuda Pancasila) Rohul, Syahmadi Malau juga turut menambahkan,"Jangan karena status nya Perusahaan BP Migas dan sudah berskala nasional lantas terkesan tidak menghargai aturan perangkat desa setempat", ucap Syahmadi.
"Di sini harus ada keterbukaan informasi publik terkait UU No 14 Tahun 2008 yang harus dilakukan oleh PT SPR", tambah Ketua MPC PP Rohul ini.
Tak dipungkiri, di Desa Koto Tandun sendiri dan Kecamatan Tandun secara umum banyak massa dan simpatisan Ormas Pemuda Pancasila, sedikit banyak pasti akan berpengaruh bagi sebagian anggota MPC PP Rohul sendiri.
Terakhir Ketua MPC PP Rohul ini berharap komunikasi yang baik antara PT SPR (Sarana Pembangunan Riau) dan Desa Koto Tandun untuk kesejahteraan masyarakat sekitar, dan khusus direksi PT SPR lebih meningkatkan Pola Kemitraan karena secara moral berperan dalam pembangunan Desa Koto Tandun sendiri.(Rahmat)