Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id -- Bagi sebagian masyarakat Indonesia, khususnya Kabupaten Rokan Hulu masih terdengar awam dengan nama Stone Crusher. Namun tidak bagi para pelaku industri, terlebih yang bergerak di bidang pertambangan dan energi sumber daya mineral.
Namun untuk menjalankan usaha industri Stone Crusher tidak mudah, harus ada izin usaha industri secara lengkap yang harus dikantongi. Sesuai PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang merupakan turunan Undang Undang Cipta Kerja.
Atas dasar bentuk perizinan tersebut media melakukan penelusuran di lapangan, Rabu (06/04/2023) dan ternyata ada satu pengusaha Stone Crusher yang "diduga" belum mengantongi izin usaha industri.
Bertempat usaha di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, ini diduga belum memiliki izin usaha industri.
Tak hanya media, permasalahan ini mendapat perhatian khusus dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PKA-PPD), Hendrian Mansyur Hasibuan. Namun dalam hal ini Mansyur, sapaan akrab nya, menyesalkan sikap Pemerintah." Kalau untuk Crusher ini memiliki pajak tersendiri, namun yang kita sesalkan terkait izin usaha nya", sebut beliau.
Ketua LSM PKA-PPD ini juga memberikan pandangan dari perspektif yang lain," Berbeda dengan akuari misalnya, untuk transportasi nya,pemilik usaha dan alat berat nya harus ditindak", ujar Mansyur lagi. Lebih lanjut ," Kalau Crusher Crusher ini pastinya memiliki izin, kalau tidak pastinya akan ditutup juga", ucap beliau.
Dengan kata lain Mansyur menyimpulkan Pemerintah harus memahami karena ada pendapatan daerah dan izin birokrasi nya dipermudah.
Di sela liputan, salah satu warga Desa Pematang Tebih yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan dampak polusi yang disebabkan industri Stone Crusher ini,"Banyak polusi udara dan kebisingan suara akibat mesin yang bekerja sepanjang hari".
Dinas ESDM Provinsi Riau, sebagai tempat pengurusan semua perizinan terkait sektor Minerba mengatakan sudah ada sosialisasi perizinan kepada para pengusaha Stone Crusher yang berada di Kabupaten Rokan Hulu." Sosialisasi dilakukan di Hotel Sapadia Tanggal 7 Februari 2023 kemarin, di sana beberapa pengusaha sudah bertanya tentang persyaratan dan alur perizinan bahan galian batu ini", sebut Dinas ESDM Provinsi Riau.
Dinas ESDM Provinsi Riau secara tegas juga mengatakan terkait PP No 5 Tahun 2021, semua proses perizinan sektor Minerba dalam kewenangan Provinsi dilayani melalui sistem OSS RBA, dengan catatan pemohon mesti melengkapi persyaratan dasar sebelum melakukan permohonan.
Di akhir kesempatan, LSM PKA-PPD berpesan kepada Dinas terkait harus lebih gencar mensosialisasikan PP No 5 Tahun 2021 kepada para pengusaha agar mengurus izin usaha industri mereka, dan bagi para pengusaha jangan hanya mementingkan kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat sekitar jelasnya.(Rahmat)
Atas dasar bentuk perizinan tersebut media melakukan penelusuran di lapangan, Rabu (06/04/2023) dan ternyata ada satu pengusaha Stone Crusher yang "diduga" belum mengantongi izin usaha industri.
Bertempat usaha di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, ini diduga belum memiliki izin usaha industri.
Tak hanya media, permasalahan ini mendapat perhatian khusus dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PKA-PPD), Hendrian Mansyur Hasibuan. Namun dalam hal ini Mansyur, sapaan akrab nya, menyesalkan sikap Pemerintah." Kalau untuk Crusher ini memiliki pajak tersendiri, namun yang kita sesalkan terkait izin usaha nya", sebut beliau.
Ketua LSM PKA-PPD ini juga memberikan pandangan dari perspektif yang lain," Berbeda dengan akuari misalnya, untuk transportasi nya,pemilik usaha dan alat berat nya harus ditindak", ujar Mansyur lagi. Lebih lanjut ," Kalau Crusher Crusher ini pastinya memiliki izin, kalau tidak pastinya akan ditutup juga", ucap beliau.
Dengan kata lain Mansyur menyimpulkan Pemerintah harus memahami karena ada pendapatan daerah dan izin birokrasi nya dipermudah.
Di sela liputan, salah satu warga Desa Pematang Tebih yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan dampak polusi yang disebabkan industri Stone Crusher ini,"Banyak polusi udara dan kebisingan suara akibat mesin yang bekerja sepanjang hari".
Dinas ESDM Provinsi Riau, sebagai tempat pengurusan semua perizinan terkait sektor Minerba mengatakan sudah ada sosialisasi perizinan kepada para pengusaha Stone Crusher yang berada di Kabupaten Rokan Hulu." Sosialisasi dilakukan di Hotel Sapadia Tanggal 7 Februari 2023 kemarin, di sana beberapa pengusaha sudah bertanya tentang persyaratan dan alur perizinan bahan galian batu ini", sebut Dinas ESDM Provinsi Riau.
Dinas ESDM Provinsi Riau secara tegas juga mengatakan terkait PP No 5 Tahun 2021, semua proses perizinan sektor Minerba dalam kewenangan Provinsi dilayani melalui sistem OSS RBA, dengan catatan pemohon mesti melengkapi persyaratan dasar sebelum melakukan permohonan.
Di akhir kesempatan, LSM PKA-PPD berpesan kepada Dinas terkait harus lebih gencar mensosialisasikan PP No 5 Tahun 2021 kepada para pengusaha agar mengurus izin usaha industri mereka, dan bagi para pengusaha jangan hanya mementingkan kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat sekitar jelasnya.(Rahmat)