Iklan

Robert Ingatkan PT LEB Awasi PHE OSES Jaga Lingkungan dan Belajar dari MUJ

warta pembaruan
23 April 2023 | 1:18 PM WIB Last Updated 2023-04-23T06:18:20Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Putra Daerah Lampung, Robert E. Sudarwan mengingatkan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) untuk aktif mengawasi PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) untuk menjaga lingkungan dengan benar. 

Pasalnya, pada Juli 2022, enam titik di pesisir pantai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur tercemar limbah minyak akibat kebocoran pipa minyak milik PHE OSES. Meski PHE OSES sudah bertanggung jawab, Robert mengingatkan agar hal serupa jangan sampai terjadi lagi. Menurut Robert, PT LEB harus belajar dari Migas Hulu Jabar (MUJ) terkait hal ini.

“Dirut PT LEB harus belajar dari MUJ. Pada 2019, PHE ONWJ (PT Pertamina Hulu Energi - Offshore North West Java), minyaknya mencemari sampai 15.000 hektar kawasan pantai Karawang, dan MUJ mengutamakan kepentingan lingkungan. Pak Gubernur Jabar Kang Emil saat itu sampai menegaskan bahwa kepentingan lingkungan harus diutamakan dari kepentingan pendapatan daerah,” kata Robert secara tertulis, Jumat (21/4/2023).

Menurut Robert yang juga Direktur Eksekutif Youth Climatree Indonesia, Gubernur Lampung juga bisa mencontoh sikap Kang Emil, bahwa urusan lingkungan harus diutamakan dari sekedar urusan pendapatan daerah. Seperti halnya pencemaran yang disebabkan PHE OSES di enam titik di pesisir pantai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur

“Enam titik itu kan banyak yang hidup di situ, baik biota laut, tumbuhan laut, maupun penduduk. Apalagi saya dapat informasi, sebelumnya SKK Migas sudah mengingatkan PHE OSES untuk segera mengganti pipa-pipa minyak yang sudah tua, kalau itu tidak dilaksanakan, artinya PHE OSES mengabaikan peringatan SKK Migas tersebut,” jelas Robert.

Enam titik yang tercemar minyak tersebut adalah tempat pelelangan ikan (TPI) Kuala Penet di Desa Margasari, Taman Mangrove Sekar Bahari di Desa Margasari dan Hutan Mangrove Pandan Alas di Desa Sriminosari, Pantai Kerang Mas di Desa Muara Gading Mas, Tanggul di Desa Muara Gading Mas, serta Pantai Mutiara Baru Desa Karya Makmur.

Sedangkan pada tahun 2020 dan 2021 juga terjadi pencemaran air laut di beberapa titik, seperti di Perairan Teluk Lampung, Teluk Semaka dan Pantai Barat Lampung, pencemaran yang dimaksud merupakan minyak bumi sebanyak 18,5 barrel atau setara 2,9 ton yang diangkut dari hasil pembersihan dari lima kabupaten di Lampung. Namun hingga kini tidak jelas siapa pelaku dibalik pencemaran tersebut.

“Jadi jangan mentang-mentang PT LEB dapat Participating Interest (PI) sebesar 5 persen dari PHE OSES, lalu membiarkan PHE OSES seenaknya. PI itu kan memang haknya Lampung, hak masyarakat Lampung karena kekayaan alamnya dikeruk PHE OSES,” jelas anak muda yang lahir dan besar di Way Kanan, Lampung ini.

Doktor muda bidang evaluasi ini juga mengingatkan agar PT LEB juga dikelola dengan transparan. Robert menuturkan bahwa PT LEB berdiri dari APBD, artinya dari uang rakyat, maka katerbukaan informasi terkait PT LEB ini tentu sudah menjadi keharusan.

Menurut Robert, PT LEB akan sangat mencederai hati rakyat Lampung jika PT LEB dan PI 5% dari PHE OSES yang nilainya mencapai Rp300 miliar per tahun, tidak dikelola secara transparan dan tidak dikelola untuk kemajuan rakyat Lampung. Salah satu indikator transparan adalah terbukanya informasi untuk rakyat melalui website dan media sosial, baik itu informasi aktivitas, program, terutama laporan keuangan.

“Dalam hal profesional dan transparan, Dirut PT LEB Bung Hermawan harus banyak belajar dari Bung Begin, Dirut MUJ yang baru kembali terpilih untuk periode 2023-2025. Artinya semua puas dengan kinerja Bung Begin sehingga tetap bisa duduk sebagai Dirut MUJ kembali,” tegas Robert.

Robert menjelaskan, selain pada tahun 2019, pada 2021 pesisir pantai Karawang, Jawa Barat juga pernah tercemar minyak, dan PHE ONWJ berhasil mengumpulkan 8.500 karung ukuran 5 kilogram berisi pasir yang bercampur minyak.

“Sangat terlihat MUJ bekerja dengan profesional. Dirut PT LEB juga harus profesional dan transparan. Jangan cuma ongkang-ongkang kaki nerima aja apapun dari PHE OSES tapi lingkungan rusak semua,” tutup Robert.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Robert Ingatkan PT LEB Awasi PHE OSES Jaga Lingkungan dan Belajar dari MUJ

Trending Now

Iklan