Iklan

Polda Lampung Resmi Hentikan Kasus Bimo Yudho Usai Dilaporkan Karena Kritik Pemprov Lampung

warta pembaruan
18 April 2023 | 8:28 PM WIB Last Updated 2023-04-18T13:28:05Z


Cirebon, Wartapembaruan.co.id
-- Polda Lampung Resmi Hentikan Kasus Bimo Yudho Usai Dilaporkan Karena Kritik Pemprov Lampung, Raden Hamzaiya "Ini bukan persoalan Pidana Saya Pernah Melakukan Kritik Jalan Rusak"

Kasus UU ITE atas Tiktoker Bima Yudho akhirnya memasuki babak baru.

Hal tersebut tak lepas usai Polda Lampung resmi menghentikan kasus Bima Yudho usai dilaporkan karena kritik Pemprov Lampung.

Kasus tersebut dihentikan karena penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cybercrime.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

Pelaporan kasus tersebut turut menjadi bahan perhatian tokoh pegiat Sejarah Cirebon sekaligus aktif di bidang sosial Raden Hamzaiya, dirinya menuturkan untuk semua pihak diharapkan untuk berbenah diri bukan sebaliknya melaporkan jika ada kritik yang keluar khususnya dari masyarakat justru bukan sebaliknya melaporkan.

Dirinya berbagi pengalaman, beberapa bulan lalu saya kritik pemerintah daerah mulai dari dinas PUTR, Bupati hingga ke Provinsi Pak Ridwan Kamil terkait jalan rusak ujar Raden Hamzaiya.

Alhamdulillah, semuanya turun tangan memperbaiki permasalahan tersebut, mulai dari tingkat DPR RI, Bupati hingga Dinas terkait turun ke lapangan untuk memperbaiki jalan rusak dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Tambah Raden Hamzaiya.

Persoalan biasa itu, media sosial saya sempat ramai hingga pihak Pemda turun langsung bahkan DPR RI turut turun, hanya saja saya mungkin mengingat kan kritik kita yang disampaikan kepada pihak terkait memang seyogyanya menggunakan bahasa yang santun dan data yang relevan agar lebih menunjukkan kualitas kritik tersebut. Tutup nya.


(Tim Media)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Lampung Resmi Hentikan Kasus Bimo Yudho Usai Dilaporkan Karena Kritik Pemprov Lampung

Trending Now

Iklan