Iklan

Permenaker 4/2023, Tingkatkan Pelindungan Jaminan Sosial PMI di Masa Tua

warta pembaruan
12 April 2023 | 1:49 PM WIB Last Updated 2023-04-12T06:49:41Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Untuk meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah ditandatangani okeh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah,  yang mengganti Permenaker No. 18 tahun 2018.


Secara umum isi Permenaker 4 Tahun 2023 ini lebih baik dari Permenaker No. 18 tahun 2018, yaitu adanya peningkatan manfaat bagi PMI kita, baik sebelum berangkat, pada saat bekerja di Luar Negeri, hingga pada saat pulang ke tanah air. Saya mengapresiasi upaya Pemerintah untuk terus meningkatkan pelindungan bagi PMI kita di luar negeri.

Permenaker No. 4 ini meningkatkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).


Isi Permenaker No 4 ini, menyebut program Jaminan Kesehatan Nasional, namun Permenaker ini belum mengatur tentang manfaat JKN bagi PMI, khususnya bagi PMI yang sedang bekerja di luar negeri.


Sebaiknya ketentuan tentang JKN bagi PMI diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2018 sehingga PMI pun terlindungi ketika sakit, bukan karena kecelakaan kerja.

Mengingat Program JHT merupakan suatu kebutuhan bagi PMI, saya berharap isi Permenaker No 4 tahun 2023 yang belum mewajibkan PMI, namun disebut mengikuti JHT, dalam pelaksanaannya harus mewajibkan para PMI kita untuk ikut program JHT, agar PMI yang tidak mampu bekerja lagi karena alasan usia bisa memiliki tabungan untuk menjamin kesejahteraannya di masa tua, atau tidak masuk dalam kemiskinan di masa tuanya.

Dengan kondisi yang berbeda di setiap negara tujuan, tentunya kewajiban mengikuti program JHT juga dilakukan secara bertahap yaitu dimulai dengan negara tujuan yang memberikan akses mudah PMI ke perbankan seperti Taiwan dan Hongkong.

Dari total peserta aktif PMI di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yaitu sebanyak 243.959 pekerja (data per Akhir Agustus 2022), sebanyak 50,31 persen bekerja di Taiwan, dan sebanyak 13,77 persen bekerja di Hongkong.

Yang menarik dalam Permenaker ini iuran JKK dan JKm PMI tidak mengalami kenaikan, justru untuk PMI yang bekerja 12 bulan dan 6 bulan iurannya menurun, namun manfaat perlindungannya meningkat. Sebelumnya di Permenaker No. 18 Tahun 2018, iuran JKK dan JKm diseragamkan sebesar Rp370.000 (bila ditempatkan melalui pelaksana penempatan) dan Rp332.500 (untuk PMI perseorangan).

Di Permenaker No. 4 Tahun 2023, untuk PMI yang ditempatkan melalui pelaksana penempatan yang bekerja 24 bulan iuran JKK dan JKm tetap sebesar Rp370.000, namun untuk PMI yang bekerja 12 bulan menjadi Rp226.500, dan untuk PMI yang bekerja 6 bulan sebesar Rp145.500.

Untuk PMI Perseorangan iurannya Rp332.500, dan untuk PMI yang bekerja 12 bulan menjadi Rp189.000, dan untuk PMI yang bekerja 6 bulan sebesar Rp108.000.

Ada manfaat yang meningkat nilainya, dan ada juga yang baru. Tentunya manfaat ini dikaitkan dengan manfaat JKK dan JKm yang diatur di PP No. 82 Tahun 2019.

Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan Manfaat program JKK bagi PMI selama bekerja diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan yang terdiri atas perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan; dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi PMI yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja.

Sebelumnya di Permenaker No. 18 tahun 2018 hanya disebut perawatan dan pengobatan lanjutan akibat Kecelakaan Keija bagi Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja. Ini artinya ketika PMI yang mengalami kecelakaan kerja dibawa ke Indonesia, baru mendapatkan penjaminan dari BPJamsostek.

Dengan ketentuan di Pasal 30 ayat (1) Permenaker No. 4 Tahun 2023, PMI yang mengalami kecelakaan kerja di negara penempatan tidak harus pulang ke Indonesia dulu untuk mendapatkan penjaminan biaya perawatan, tapi bisa dibiayai perawatannya di negara penempatan dengan biaya maksimal Rp50 juta per kasus kecelakaan kerja.

Selain itu PMI yang mengalami kecelakaan kerja pun mendapat pelayanan Home Care maksimal Rp20 juta yang diberikan kepada peserta paling lama 1 (satu) tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah, yang sebelumnya tidak ada di Permenaker No. 18 tahun 2018.

Manfaat santunan berupa uang kepada Calon PMI maupun PMI terkait penggantian biaya transportasi bagi PMI yang mengalami Kecelakaan Kerja juga naik, dengan mengacu pada PP No. 82 tahun 2019. Termasuk juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja naik menjadi Rp12.000.000,00 (Duabelasjuta).

Biaya penggantian gigi tiruan juga naik menjadi paling banyak Rp5 juta, yang sebelumnya hanya Rp3 juta. Ada penambahan manfaat yaitu penggantian alat bantu dengar paling banyak Rp2,5 juta dan penggantian biaya kacamata paling banyak Rp1 juta.

Bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia naik menjadi sebesar Rp10 juta, yang sebelumnya Rp7,5 juta. Bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang terbukti mengalami pemerkosaan sebesar Rp50 juta.

Bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia diberikan sesuai dengan tingkat masa kerja sebagai berikut: mulai saat bekerja sampai dengan kurang dari 6  bulan sebesar Rp2 juta, masa kerja 6 bulan sampai dengan kurang dari 12 bulan sebesar Rp3 juta; atau masa kerja 12 bulan atau lebih sampai dengan 1 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir sebesar Rp5 juta.

Hal yag baru diatur juga adalah bantuan uang bagi PMI yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja yang dilakukan sepihak oleh pemberi kerja bukan karena kesalahan PMI, dengan masa kerja terhitung sejak PMI mulai bekerja sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum perjanjian kerja berakhir, diberikan sebesar Rp1,5 juta.

Beasiswa diberikan kepada maksimal dua anak bila PMI mengalami kematian akibat kecelakaan kerja, atau kematian karena sakit dengan kepesertaan PMI minimal 3 tahun. Beasiswa diberikan dari tingkat TK hingga Perguruna Tinggi dengan perincian di tingkat TK sebesar Rp1,5 juta x 2 tahun, tingkat SD Rp1,5 juta x 6 tahun, tingkat SMP Rp2 juta x 3 tahun, tingkat SMA Rp3 juta x 3 tahun dan Perguruan Tinggi Rp12 juta x 4 tahun.

Dengan adanya kenaikan manfaat JKK dan JKm di Permenaker No. 4 tahun 2023 ini, seharusnya diikuti  juga oleh kenaikan kepesertaan PMI di JKK dan JKM serta JHT.

Kepesertaan PMI di BPJamsostek yang masih aktif sebanyak 243.959 pekerja (data per Akhir Agustus 2022). Data ini tentunya masih jauh dibandingkan PMI kita yang masih bekerja di luar negeri yang memang sangat membutuhkan pelindungan.

Proses sosialisasi dan edukasi kepada calon PMI maupun PMI, serta penegakan hukum bagi pelaksana penempatan harus dilakukan dengan massif untuk memastikan seluruh PMI terlindungi di BPJamsostek. Pemerintah cq. Imigrasi harus memastikan PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri sudah menjadi peserta JKK dan JKm.

Untuk memastikan proses sosialisasi dan edukasi serta pelayanan kepada PMI, sudah seharusnya ada perwakilan BPJamsostek di negara penempatan, demikian juga untuk proses perpanjangan kepesertaan dan kemudahan klaim dari PMI. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Permenaker 4/2023, Tingkatkan Pelindungan Jaminan Sosial PMI di Masa Tua

Trending Now

Iklan