Iklan

Penyelesaian Posko THR Kemnaker Mengedukasi Publik Rendahnya Kualitas Kerja Kemnaker dan Disnaker

warta pembaruan
18 April 2023 | 9:16 AM WIB Last Updated 2023-04-18T02:16:11Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Data laporan aduan THR terus meningkat. Per 15 April aduan sebanyak 938 kasus, lalu per 17 April naik menjadi 1.394 kasus. Ini berdasarkan rilis Kemnaker kedua untuk melaporkan perkembangan pengaduan dan tindaklanjut pelanggaran THR.

Sementara jumlah perusahaan yang melanggar THR pun meningkat. Per 15 April tercatat 669 perusahaan, per 17 April naik menjadi 992 perusahaan.

Pengamat Ketenagakerjaan yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menilai, dari 1.394 kasus aduan, yang ditindaklanjuti 36 kasus berarti hanya 2.5 persen, ini sampai 17 April 2023.

"Angka 2.5 persen membuktikan sangat rendahnya kualitas kerja Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) di pusat maupun di propinsi," kata Timboel Siregar, Selasa (18/4/2023).

"Rilis THR yang disampaikan Kemnaker semakin mengedukasi publik bahwa kualitas kerja Kemnaker dan Disnaker memang rendah," sambung Timboel.

Timboel mengingatkan, hari ini terakhir hari kerja karena besok 19 April sudah mulai cuti bersama. "Perusahaan sudah tutup. Bagaimana pengawas naker akan menindaklanjuti aduan sementara perusahaan akan tutup besok? Apakah pengawas akan datang ke rumah para pengusaha, ya jawabannya dipastikan tidak," kata timboel mempertanyakan.

Terus, lanjut Timboel, apa yang dilakukan pengawas naker ? Semakin banyak kasus pengaduan THR tapi tidak ditindaklanjuti dengan baik. Upaya preventif dan penegakkan hukum tidak berjalan dengan baik, padahal masalah THR adalah kasus yang terjadi setiap tahun.

"Semakin banyak pekerja yang mengadu hak THR nya dilanggar, akan gigit jari, tidak bisa berlebaran dengan THR, karena tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh Pemerintah," beber Timboel.

Timboel pun mengingatkan, ini hal berulang tiap tahun, yang tidak mau diselesaikan secara sistemik oleh Pemerintah.

Sebanyak 1.694 pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan propinsi sepertinya tidak mau berfikir bagaimana cara mencegah dan penanganan laporan secara efektif, sehingga hak THR pekerja benar-benar dibayar oleh perusahaan sebelum Hari Raya Iedul Fitri.

Kata orang, "Keledai saja tak jatuh di lubang yang sama sampai dua kali.", pungkas Timboel Siregar. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyelesaian Posko THR Kemnaker Mengedukasi Publik Rendahnya Kualitas Kerja Kemnaker dan Disnaker

Trending Now

Iklan