Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Sejumlah ASN dan pensiunan pejabat dilingkungan Kabupaten Cirebon dihadirkan dalam agenda sidang saksi untuk dikonfrontir keterangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dalam Kasus Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pada hari Senin, 27 Maret 2023 lalu.Dikutip dari beberapa sumber pemberitaan, sejumlah saksi tersebut diantaranya ialah mantan Kepala BKPSDM Supadi Priyatna, mantan Sekda Kabupaten Cirebon Yayat Ruhiyat, mantan Kabid Mutasi yang saat ini Camat Gempol Sri Darmanto, Kepala BKPSDM Hendra Nirmala, Kepala DPPKBP3A Hj Eni Suhaeni SKM MKes, Kadinkes dr Neneng Hasanah, Sekdis Pertanian drh Encus Suswaningsih, Ir Pahim yang saat ini Wadir Keuangan RSUD Waled, mantan kepala bidang di Dinas PUPR Hidayat yang saat ini sudah pensiun dari jabatannya, kemudian ada juga Suparman yang saat ini masih menduduki jabatan sebagai Camat kecamatan Sedong.
Para saksi ini besar kemungkinan akan bertambah jumlahnya mengingat sebagaimana yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umur (JPU) pada sidang kasus gratifikasi, suap dan TPPU mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ini, yang rencananya akan menyiapkan 230 saksi untuk dapat menghadiri proses sidang tersebut.
Sebagaimana yang kita ketahui, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah dihadapkan pada kasus baru yaitu dugaan gratifikasi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah sebelumnya pada Oktober 2018 silam Sunjaya tertangkap OTT KPK dikediaman rumah dinas bupati atas dugaan suap dalam perizinan proyek dan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus mantan Bupati Cirebon ini, mengaku telah memberikan uang kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk keperluan promosi jabatan.
Keterangan sejumlah saksi tersebut tentu menjadi kabar yang mencengangkan mengingat fakta-fakta kebenaran dalam kasus mantan Bupati Cirebon ini semakin terang benderang menunjukkan kebenarannya.
Pasalnya, saksi yang dihadirkan dalam agenda persidangan kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersebut tentu telah menjalani sumpah sesuai dengan keyakinan agamanya. Ketika memberikan keterangan dihadapan persidangan, keterangan saksi tersebut juga menjadi sebuah pengakuan baik untuk dirinya maupun untuk pengungkapan fakta-fakta dalam persidangan.
Jika kita memperhatikan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 5 jo Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Kemudian Pasal 12 UU Tipikor yang menyebutkan sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Artinya disini kita dapat memahami bahwa para pelaku gratifikasi baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UU Tipikor tersebut.
Akan tetapi ketentuan dalam Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor sedikit membingungkan mengingat gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi.
Namun dalam hal ini, sikap pemerintah Indonesia yang memiliki tujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi haruslah menjadi acuan secara serius terhadap kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Nyatanya, disini kita sebagai masyarakat telah mengetahui fakta baru dimana lingkaran pejabat di kabupaten Cirebon telah melakukan melakukan dugaan gratifikasi kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Dalam hal ini KPK selaku wakil dari negara untuk memberantas segala macam tindak pidana korupsi harus tegas mengambil sikap atas kebenaran yang telah terungkap pada sidang kasus mantan Bupati Cirebon tersebut.
Sebagaimana hasil laporan yang dilakukan oleh Transparency International, Indonesia memiliki skor indeks persepsi korupsi (IPK) 34 dari skala 0-100 pada 2022. Skor ini setidaknya mampu menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ke-5 di Asia Tenggara. Sungguh ironis.
KPK tidak boleh mengambil langkah yang justru terasa dekonstruksi dan membingungkan kita semua sebagai warga negara. KPK harus bersikap tegas dan berani mengungkap segala fakta kebenaran serta memproses setiap orang yang terlibat dalam kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersebut.
Tulisan ini merupakan bentuk dukungan bagi KPK untuk terus memberi energi dalam memberantas segala macam tindak pidana kejahatan korupsi, gratifikasi, siap dan lain sebagainya.
Dari kenyataan kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersebut, upaya-upaya negara dalam memberantas tindak pidana korupsi baik secara administratif maupun moralis dirasa tidak akan pernah berjalan efektif dan hanya sebuah dongeng belaka apabila KPK tidak pernah berani dan serius untuk mengungkap tindak pidana korupsi sampai ke akar-akarnya. Karena korupsi adalah musuh kita bersama, memerangi kejahatan tindak pidana korupsi adalah sebuah sikap nyata untuk menyelamatkan bangsa ini.
Oleh : Teja Subakti (Ketua Trafalgar Law Office)