ROKAN HULU, Wartapembaruan.co.id - Komitmen atas perintah Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, Jajaran Polsek Tambusai Utara dipimpin AKP Pardomuan Simatupang SH, berhasil meringkus Tiga Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu.Terlapor DAR (35) AK (43) dan ES (40)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek AKP Pardomuan Simatupang SH, Rabu (12/4/2023).
Ketiga Pria tersebut diamankan, lanjut AKP Pardomuan Simatupang SH, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Desa Rantau Sakti RT 006, RW 003 Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Senin 10 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolsek AKP Pardomuan Simatupang SH menjelaskan Senin 10 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wib dirinya mendapat informasi di Desa Rantau Sakti sering terjadi transaksi jual beli Narkotika
Sehingga, AKP Pardomuan Simatupang SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Rahmadi SH untuk melakukan penyelidikan di Desa Rantau Sakti
Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib, ada melihat sebuah rumah dicurigai, langsung memasuki rumah itu dan menemukan Tiga Laki-laki berinisial DAR, AK dan ES
Kemudian di kamar tersebut ditemukan Satu paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik Asoi warna Hijau
Pada saat dilakukan penggeledahan, di dampingi Kepala Dusun ditemukan Satu Kantong Besar terbalut Asoi warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis Sabu 25 Paket kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu, Satu Bungkus Plastik Klip yang berisikan 100 Bungkus Plastik Klip Plastik Bening, Satu bungkus Rokok Marlboro filter Hitam yang di dalamnya terdapat Satu paket kecil.
"Kemudian, Satu Goni merk SPHP yang berisi Satu Tas warna Coklat yang berisikan 100 Bungkus plastik klip Plastik Bening," rincinya.
"Sehingga terhadap Ketiga Pelaku bersama dengan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut," tutur AKP Pardomuan Simatupang SH.
Ditambahkan, Kapolsek Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dilakukan penimbangan dengan hasil berat kotor sejumlah 48,59 Gram " Kepada para Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Eks Paur Humas Polres Rohul ini.(Rahmat).