Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Humas Presisi One LawFirm & Consultants Hutomo Lim, menanggapi serta mengomentari atas pernyataan LQ Indonesia LawFirm sebagai tergugat atas putusan hakim yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Tangerang,
Hutomo mengatakan seyogyanya LQ yang kerap mengaku dan selalu menyebut dirinya sebagai kantor Hukum yang berintegritas agar dapat memberikan contoh yang baik juga pendidikan kepada masyarakat agar taat pada hukum yaitu menghormati dan menerima Putusan Hakim, sebagai pihak yang berperkara di Pengadilan.
Akan tetapi sangatlah memperhatikan dalam rilisnya dan dengan sombongnya sebagai tergugat LQ Indonesia LawFirm menyatakan " Putusan PN Tangerang Itu Mandul Putusan Banci dan LQ Mau lihat apa yang bisa RSO lakukan ?
"Hutomo menjelaskan Putusan Hakim di Pengadilan Negeri harus dihormati dan dipatuhi karena secara undang-undang contempt of court dapat dimaknai sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.
"LQ sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Tangerang, kerap
mempublikasikan Pengadilan yang menurut Hutomo bisa saja untuk mempengaruhi putusan pengadilan melalui media massa yang biasa disebut (obstruction of justice).
Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan pengusaha Raja Sapta Oktohari (RSO) atas kasus pencemaran nama baiknya dengan tergugat atas nama Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam vonisnya mengabulkan gugatan penggugat sebagian, dimana tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia diminta mengajukan permintaan maaf kepada penggugat.
Yaitu dengan menjatuhkan hukuman kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk melakukan permintaan maaf yang dimuat di 10 media cetak nasional dan 10 media online nasional,” kata Agus di PN Tangerang, Rabu (26/4/2023).
Akan tetapi dengan sombongnya LQ tidak mentaati dan tidak mau melaksanakan perintah pengadilan untuk secara umum meminta maaf, kepada Penggugat yaitu RSO sedangkan itu adalah perintah Pengadilan ,Putusan Hakim atau pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan.
Perlu diketahui LQ Indonesia LawFirm dalam hal ini tidak mentaati Perintah Pengadilan yang mana
putusan mengabulkan gugatan penggugat,akan tetapi kewajiban itu tidak dilaksanakan oleh LQ sebagai tergugat maka dengan itu saya" mengambil kesimpulan LQ melakukan Disobeying Court Orders.
Lebih lanjut Hutomo mengatakan RSO walaupun nama baiknya di serang oleh LQ, bahkan bukan hanya pribadinya saja termasuk jabatannya sebagai Presiden KOI, akan tetapi dengan tenang, RSO menyingkapi semua pernyataan yang kerap di lontarkan oleh LQ Indonesia LawFirm menyikapi semua itu dengan Arif dan bijaksana.
Akan tetapi RSO hanya menghimbau agar LQ mentaati apa yang telah di perintahkan oleh Putusan dari Pengadilan yaitu agar supaya para tergugat termasuk LQ di dalamnya untuk segera meminta maaf melalui 10 media cetak nasional dan 10 media on line .
Terlebih LQ yang kerap memberitakan RSO, dan tentunya LQ sering menyebut LQ sebagai kantor Hukum yang berintegritas taat dengan hukum seharusnya melakukan apa yang sepatutnya di Perintah oleh Pengadilan dalam hal ini LQ sebagai tergugat .
Hutomo menambahkan RSO hanya meminta Putusan Hakim itu harus dihormati, karena di keluarkan oleh lembaga pengadilan resmi, bukan berita hoak yang tidak berdasar.
Dan sebagai sesama anak bangsa lanjut Hutomo, RSO bukan tidak suka atau benci kepada LQ akan tetapi RSO menyarankan dan menghimbau sebaiknya jangan membangun opini sesat yang tidak berdasar, dan menurutnya LQ sebagai orang yang mengerti dengan hukum sebaiknya LQ memberikan contoh yang baik kepada masyarakat " Tutupnya.
Sumber : Humas Presisi One LawFirm & Consultants