Iklan

Gila, Posting Dimarket Online Barang Illegal Kemana APH Terkait ?

02 April 2023 | 1:29 PM WIB Last Updated 2023-04-02T06:29:36Z


Wartapembaruan.co.id, Jambi - Dalam sepekan ini dengan Gampang ditemukannya postingan di Medsos Facebook terutama di grup Bukalapak Kota Jambi barang-barang Ilegal seperti Rokok bermerek Luffman yang sama sekali tidak ada Cukainya dan BBM Subsidi dengan harga sangat murah, Minggu 02/04/2023.



Untuk produk seperti rokok illegal bermerek Luffman ini yang sama sekali tidak ada cukainya buat Negara sangat banyak beredar di toko dan warung-warung K-5 dan dari pantauan media ini sudah cukup lama merek ini beredar diprovinsi Jambi dan sampai ke Sumatera bagian barat, dan tidak menutup kemungkin dalam bisnis ini ada APH yang turut bermain dan membekingi bisnis haram ini dalam sekala besar maupun kecil, produk rokok ini kalau dilihat dari nama barangnya bukan produksi dalam Negeri melainkan barang ilegal dari luar negeri.

Pengedar rokok dengan ilegal dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. 

Pasal 54

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."



Untuk peredar penjualan BBM semua sudah diatur oleh Undang-Undang migas Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalah gunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Sepertinya para pemain minyak ilegal yang bersumber dari dalam perut bumi maupun dari SPBU belakangan ini tambah gila dibuktikan dengan terang-terang penjualnya sudah berani memposting di Medsos.

Jelas-Jelas seperti BBM yang di subsidi oleh negara tidak boleh diperjual belikan lagi, semua sudah ada Undang-undang yang mengatur pendistribusiannya, dengan gampang kita menemukan postingan dimedsos yaitu di "Grup Bukalapak Jambi" secara terang-terangan dijual.

Dalam hal penegakkan hukum yang menjadi pertanyaan publik apa tidak tau atau pura-pura gak tau !! . bersambung.

(Tim Reseh)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gila, Posting Dimarket Online Barang Illegal Kemana APH Terkait ?

Trending Now

Iklan