Rokan hulu, Wartapembaruan.co.id - Kinerja Pemerintahan Provinsi Riau kembali disorot, kali ini menyeret dua proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (PUPR-PKPP), yakni pengaspalan jalan serta pengerjaan bahu jalan Ujungbatu Rokan batas Sumbar tepatnya di Desa Tibawan dan pembangunan jembatan Sei Kubu di Desa Cipang Kanan Kecamatan Rokan IV Koto yang tidak tepat waktu kontrak kerja pelaksanaan.Hal ini terkait banyaknya laporan masyarakat sekitar kepada DPW Pembela kesatuan tanah air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provinsi Riau.
Menurut keterangan Ketua DPW Pekat IB Provinsi Riau Nirwanto, S.Pd.I menjelaskan banyaknya kejanggalan pengerjaan dua proyek tersebut." Ada indikasi pejabat pemerintah ikut bermain dalam proyek tersebut", sebut beliau.
Bahkan dari pelaksanaan lelang dua proyek tersebut pun sudah bermasalah, masih menurut Nirwanto ada indikasi pelaksanaan lelang dua proyek tersebut dari awal tidak sesuai prosedur, artinya kemungkinan pemenang lelang sudah diatur.
Padahal untuk pekerjaan proyek ini tidak terlepas dari pendampingan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Keterangan Kasi Pendampingan Hukum Bidang Datun Kejati Riau Rully Afandi, SH., MH mengatakan bahwa kegiatan tersebut memang dalam pendampingan agar dalam pelaksanaan tidak terjadi tindakan yang merugikan negara.
"Ya, kegiatan itu ada pendampingan dari kita (Kejati Riau). Hal ini tentunya diharapkan agar dalam proses kegiatan tidak terjadi tindakan merugikan negara", ujar Rully Afandi.
Masih menurut temuan dari DPW pekat IB Provinsi Riau, tidak adanya penjelasan baik dari kontraktor pekerjaan pengerjaan jalan oleh PT Telaga Zamrud dan pekerjaan pembangunan jembatan oleh CV Lintang putera maupun Konsultan perencana dan pengawas pekerjaan dan ditambah lagi keterangan Kabid Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Ali Subagyo terkesan normatif makin menambah kejanggalan pengerjaan dua proyek tersebut.
Dengan nilai pekerjaan yang cukup besar yakni pengerjaan jalan Ujung batu Rokan batas Sumbar senilai 16 miliar lebih dan pembangunan jembatan di desa Cipang kanan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul senilai Rp. 11.465.646.331,98 jika tidak dikerjakan secara profesional maka sarat akan tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang.
Mengenai keterlambatan kontrak kerja, pihak Dinas PUPR-PKPP masih belum mau memberikan keterangan kepada awak media, baik untuk adendum kontrak ataupun masalah administrasi kontrak nya.
Masih menurut Nirwanto, alasan terlambat nya pengerjaan dua proyek ini terkesan tidak masuk akal." Kalau alasan keterlambatan karena faktor alam masih bisa kita terima,tapi ini kelalaian yang disebabkan proses pelaksanaan proyek yang sudah bermasalah dari awal itu yang tidak bisa diterima, terlebih masyarakat yang menjadi korban" sebut beliau.
Secara tegas DPW pekat IB mengatakan agar semua pihak yang berwenang, baik Inspektorat Provinsi Riau, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau, maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memeriksa dua proyek Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau ini,"segera cek ulang dan lakukan pemeriksaan ke lapangan terkait dua proyek pekerjaan tersebut karena bukan tidak mungkin ke depan ada indikasi temuan terkait proyek lainnya", tutup Nirwanto.(Rahmat)