ROKAN HULU, Wartapembaruan.co.id - Personel Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Ulik Iwanto SH, beserta Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) melaksanakan razia, pengawasan dan pengecekan masa Kadaluarsa produk makanan dan minuman dalam kemasan di Pertokoan di dalam Komplek Pasar Tandun Kegiatan tersebut dilaksanakan, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 09.00 Wib, dengan sasaran Toko Firdaus Ali Pasar Tandun, Toko Cahaya Bumbu Pasar Tandun dan UD Risma Pasar Tandun.
Terpantau, hadir dalam razia tersebut, Kanit Samapta Iptu Haryanto, Bripka Andrian Zoni, Bripka Ardo TS, Staf Camat Pelum Joni, Personil Satpol PP, Nia Veronica, Agung Ahadi dan Meria Setria
Atas kegiatan tersebut, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH menyampaikan, kegiatan pengecekan didapati seluruh produk makanan kemasan yang telah memasuki masa kadaluarsa telah diasingkan serta dipacking di gudang oleh pemilik toko.
"Kemudian tidak ada dipajang lagi di etalase untuk dijual dan produk makanan kemasan yang telah kadaluarsa akan dipulangkan atau di return kepada sales masing-masing produk makanan kemasan untuk mendapat ganti produk yang baru," pungka Ulik Iwanto
Masih Kapolsek menerangkan, selama kegiatan razia tidak ditemukan makanan dan minuman dalam kemasan yang telah kadaluwarsa terpajang di kedai kelontong dan toko di dalam pasar
Kapolsek berpesan agar pihak Manejemen Supermarket dan pemilik Toko selalu melakukan pengecekan terhadap masa kadaluarsa makanan yang dijual.
"Kemudian tidak menjual kembali makanan yang telah kadaluarsa guna menghindari adanya Masyarakat yang keracunan makanan," tutup Iptu Ulik mengakhiri
Kegiatan selesai sekitar pukul 11.45 Wib selama berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. (Rahmat)