Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Sitepu, yang di tangkap Brimob tiga Minggu yang lalu akhir nya melaporkan Dua orang anggota Brimob yang melakukan penangkapan terhadap dirinya
Merasa tidak sesuai dengan SOP dan kejanggalan terhadap penangkapan dirinya, akhirnya melaporkan dua orang anggota Brimob ke Bidpropam Polda Jambi ( 31 Maret 2023 )
Surat penerimaan laporan Nomor: SPSP2/02/11/2023/Yanduan, diterima langsung Aipda Paryono
Di katakan Paryono, ia menerangkan dengan sebenamya bahwa pada hari Jum'at, tanggal 31 Maret 2023, pukul 14.00 Wib telah menerima surat dari kuasa hukum Sitepu
Mariana Siregar.SH yang membuat laporan terhada dua orang anggota Brimob
BHARATU RINALDI PRATAMA dan BHARATU HARI
permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya yang saat Ini sedang dalam proses Penyidikan di Satreskrim Polres Muaro
Di tempat terpisah, Mike Mariana Siregar mengatakan, Bahwa Kliennya sudah di tahan selama 26 hari, penahanan kedua sudah 6 Hari tanpa kabar berita/ surat pemberitahuan kepada kami
" Secara prosedural seharusnya pihak kepolisian memberi tahu kami kalau penahanan sudah tahap kedua " paparnya
Yang lebih membingungkan lagi ternyata Klien kami di sangkakan dengan jaringan Teroris ISIS setelah limpahkan ke jaksaan
" Sangat aneh, dipolsek sungai gelam kemaren,klien kami di sangkakan dengan perkara Sajam , kok tiba-tiba jadi perkara teroris ISIS " Ucapnya kesal.
Jadi bukan hanya soal penangkapan tapi proses hukumnya juga yang membuat kami bingung " pungkasnya
(tim reseh)