Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (11/4), mengungkapkan bahwa Brigjen Endar Priantoro bersama pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIA TA 2021 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI selama enam bulan.Beberapa pejabat KPK yang mengikuti Lemhannas tersebut adalah Cahya H. Harefa (Sekretaris Jenderal), Agung Yudha Wibowo (Direktur Monitoring), Bahtiar Ujang Purnama (Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III), Endar Priantoro (Direktur Penyelidikan (2019-2023), Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi (Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat), dan Yudhiawan (Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II).
Keikutsertaan pegawai yang bersumber dari Polri itu sambung Ali, sesuai dengan surat usulan KPK nomor B-6832/KP.02.02/01-54/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI.
Keikutsertaan para pejabat KPK tersebut yang salah satunya Brigjen Endar di Lemhannas mendapat tanggapan dari Koordinator Siaga 98 Hasanuddin dan sekaligus menyampaikan ucapan selamat.
“Brigjen Endar, Selamat Mengikuti Lemhannas,” ucap Hasanuddin dalam keterangannya kepada media, Selasa (11/4/2023) di Jakarta.
Dengan keikutsertaan di Lemhannas yang dimulai hari ini, lanjutnya, Brigjen Endar harus mencabut laporannya ke Dewan Pengawas KPK.
“Tak etis jika dia tidak mencabut laporannya,” sebut Hasanuddin.
Selain itu, Dewas KPK juga harus menghentikan atau tidak dapat menerima pengaduan Brigjen Endar karena pendidikan tersebut.
Hasanuddin menambahkan lagi, keikutsertaan Brigjen Endar di Pendidikan Lemhannas atas usulan KPK beberapa bulan lalu, atas pertimbangan promosi dan pembinaan karier yang bersangkutan.
“Artinya, yang bersangkutan de facto dan secara administratif menerima semua keputusan Pimpinan KPK terdahulu, termasuk saat ini,” ujarnya.
“Kami menduga, Brigjen Endar memang tidak ingin melaporkan ke Dewas KPK, sejatinya beliau menerima,” ujar Hasanuddin lagi.
Akan tetapi, menurut Hasanuddin Endar mengalami situasi dilematis terkait Perintah Perpanjangan Penugasan dari Kapolri yang tak mungkin ditolaknya.
“Ada beban psikologis, pelaporan tersebut dalam relasi kuasa,” tutupnya.