Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh, Petani, dan kelas pekerja menolak omnibus law UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, Senin (3/4), menyatakan, ada sejumlah langkah penolakan yang akan dilakukan oleh Partai Buruh, Serikat Buruh, Petani dan kelas pekerja.
Langkah penolakan tersebut, yang pertama adalah melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja, baik uji formil maupun materiil yang akan didaftarkan secepat-cepatnya pada tanggal 15 April 2023.
"Kedua, melakukan longmarch jalan kaki Bandung-Jakarta untuk mengkampanyekan penolakan UU Cipta Kerja yang akan dilakukan pada tanggal 5-12 Mei 2023," kata Iqbal.
Selain itu, lanjut Iqbal, juga akan dibuat petisi rakyat menolak UU Cipta Kerja. Di mana sebanyak 1 juta orang akan menandatangani petisi. "Petisi tersebut nantinya akan dikirimkan ke Presiden RI dan Pimpinan DPR RI," tutunya.
Said Iqbal juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan kampanye internasional dan nasional. Yaitu dengan melaporkan ke Dirjen ILO terkait penolakan UU Cipta Kerja dan melaporkan ke ITUC agar dilakukan aksi solidaritas internasional di KBRI di seluruh dunia. "Masih terkait kampanye, kami juga akan melakukan kampanye nasional melalui sosial media dan media mainstream," tegas Said Iqbal.
Sementara itu, untuk aksi nasional dan aksi daerah, menurut Iqbal, akan dilakukan aksi mingguan, dimulai tanggal 4, 11, dan 17 April 2023. Berikutnya adalah aksi 500 ribu buruh saat May Day tanggal 1 Mei 2023 di seluruh Indonesia. Hingga mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh stop produksi di 100 ribu pabrik dan perusahaan di seluruh Indonesia.
"Mulai besok, tanggal 4 April akan ada aksi di DPR RI dengan jumlah massa kurang lebih 500 orang. Tuntutannya adalah tolak omnibus law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ujar Said Iqbal, seraya menambahkan, aksi tolak omnibus law besok di DPR RI adalah aksi awalan dan serempak dilakukan di beberapa daerah seperti Semarang, Surabaya, Makasar, Batam, dan daerah lain.
"Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, aksi juga akan menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemotongan upah 25%. Khusus isu ini, Partai Buruh bersana organisasi Serikat Buruh akan mengajukan gugatan ke PTUN, pungkas Said Iqbal. (Azwar)