Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Tak terima dengan kelakuan Yandri yang bekerja sebagai marketting PT Jaya Indah Motor Jambi Dea Kembali melaporkan Yandri ke Sat Reskrim Polresta Jambi, dengan Laporan Pengaduan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana penipuan yang telah dilakukan oleh sdr Yandri, dengan cara tidak memenuhi janjinya sesuai dengan surat perjanjian perdamaian pada tanggal 27 Juni 2022, yang mana harus membayar uang sebesar Rp 10 juta rupiah serta sdr yandri juga harus bersedia membiayaai biaya pengobatan sdri Dea, namun hingga saat ini sdr yandri tidak memenuhi janji tersebut, atas kejadian tersebut sdri Dea merasa dirugikan, Senin 06/03/2023.
Sebelumnya telah kita ketahui bahwa sdr Yendri pada bulan juni 2022 lalu pernah melakukan penganiayaan terhadap sdri Dea sehingga kejadian tersebut telah dilaporkan ke satreskrim Polresta Jambi, Dimana pelaku penganiayaan Yandri terhadap Dea terjadi bulan Juni tahun 2022, kejadian tersebut telah dilaporkan di polresta Jambi dengan surat LP/ B306/VII/2022/SPKT III/ Polresta Jambi/ Polda Jambi, tanggal 05 Juni 2022, pelapor atas nama Dea Renny Junita dalam perkara dugaan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 351 K.U.H.Pidana.
Melalui sambungan Whatshapp media ini pernah mengkompirmasi ke head marketting PT Jaya Indah Motor yang bernama Nova, menanyakan apakah sdr Yendri masih bekerja di PT Jaya Indah Motor Nova mengatakan ya masih pak, kemudian ketika ditanya apakah ibu tahu kalau sdr yandri pernah melakukan penganiayaan terhadap Dea, tanyakan langsung sama yang bersangkutan saja, saya hanya rekan kerjanya, katanya.