Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Gugatan Edi Gunawan alias Kimlay terhadap adiknya Hendry Gunawan Hari ini menjalani sidang lapangan yang di agendakan di dua lokasi yang berbedah, Rabu, 08/03/2023.
Yang pertama di bengkel bubut, Usaha jaya yang terletak di talang Banjar, jalan kyai haji Hasyim Ashari, nomor 95, kelurahan sulanjana, kota Jambi dan tempat kedua, merupakan Pool Alat berat di daerah Jerambah bolong, kelurahan Palmerah Kecamatan Palmerah kota Jambi.
Ketua majelis hakim pengadilan Negeri Jambi dan anggota Terjun langsung memimpin sidang lapangan guna melihat langsung tempat Objek Perkara yang di sengketakan, turut hadir pihak penggugat Edi Gunawan dan tergugat satu Hendri Gunawan yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing.
Menurut Kimlay Hasil sidang lapangan ia melihat di bengkel mesin bubut usaha jaya, ada beberapa mesin bubut yang hilang, sedangkan di Pool Alat berat ada tiga Unit alat berat yang juga hilang " Ujarnya
" DikatakanKimlay, Semua Unit yang hilang tersebut masih dalam proses Gugatan, dan sekarang masih berproses, seharusnya unit-unit tersebut tidak boleh di otak Atik, apalagi di salah gunakan, ini kan masih berproses di pengadilan " Katanya.
Saya akan laporkan Tergugat satu, Hendri Gunawan, ke pihak kepolisian dalam waktu dekat, Ujarnya prihal Pencurian.
(tat)