Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Siaga 98 Mendukung langkah Komisi III DPR RI yang akan meminta penjelasan kepada Menkopolhukam dan PPATK terkait Transaksi 300 Triliun melalui Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Senin, 20 Maret 2023.
"Sehingga Transaksi 300 Triliun jelas apakah sebagai transaksi yang berpotensi sebagai perbuatan pidana atau bukan," kata Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam pers rilisnya kepada media Sabtu (28/3/2023).
Sebab, hal ini telah menimbulkan interpretasi 300 Triliun sebagai transaksi yang berpotensi pidana, namun klarifikasi dan penyelidikannya tidak dalam ruang lingkup pidana, melainkan administratif di Kemenkeu, lanjutnya.
"Siaga 98 memahami bahwa penyelidikan dapat dilakukan oleh Kemenkeu karena predicate transaction berasal dari transaksi yang terjadi dalam ruang lingkup kementerian keuangan dalam hal ini pajak, kepabeanan dan cukai," katanya.
Sebagai data awal yang masih perlu klarifikasi dan penyelidikan apakah ada perbuatan pidananya.
Disebutkan Hasan lagi, "Namun, narasi 300 Triliun yang disampaikan oleh Mahfud MD, selaku Ketua Tim Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terkesan narasi transaksi yang sudah masuk kualifikasi perbuatan pidana yang masuk dalam kategori TPPU yang tentu saja ranahnya sudah bukan lagi pada klarifikasi dan penyelidikan oleh Kemenkeu, melainkan Aparat Penegak Hukum; Kepolisian, Kejaksaan dan KPK."
Jadi tegas Hasan, "Hal ini harus diperjelas. Sebab, sudah ada pertanyaan publik bahwa mengapa Menkopolhukam membahas masalah ini dengan Kemenkeu, dan bukan dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan."
"Siaga 98 memahami bahwa penyelidikan dapat dilakukan oleh Kemenkeu karena predicate transaction berasal dari transaksi yang terjadi dalam ruang lingkup kementerian keuangan dalam hal ini pajak, kepabeanan dan cukai," katanya.
Sebagai data awal yang masih perlu klarifikasi dan penyelidikan apakah ada perbuatan pidananya.
Disebutkan Hasan lagi, "Namun, narasi 300 Triliun yang disampaikan oleh Mahfud MD, selaku Ketua Tim Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terkesan narasi transaksi yang sudah masuk kualifikasi perbuatan pidana yang masuk dalam kategori TPPU yang tentu saja ranahnya sudah bukan lagi pada klarifikasi dan penyelidikan oleh Kemenkeu, melainkan Aparat Penegak Hukum; Kepolisian, Kejaksaan dan KPK."
Jadi tegas Hasan, "Hal ini harus diperjelas. Sebab, sudah ada pertanyaan publik bahwa mengapa Menkopolhukam membahas masalah ini dengan Kemenkeu, dan bukan dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan."
Sementara, persepsi publik sudah terbentuk bahwa penegak hukum diam dan abai terhadap keberadaan Transaksi 300 Triliun selama ini," imbuh dia.
Hal ini menurut Hasan, berdampak pada citra dan kredibilitas penegakkan hukum yang menjadi mitra kerja dari Menkopolhukam sendiri.
Sebab itu Siaga 98 mendukung langkah Komisi III DPR RI untuk memperjelas kasus Narasi 300 Triliun yang dilontarkan Menkopolhukam, Mahfud MD. Siaga 98 meminta Raker ini dapat disiarkan secara terbuka sehingga publik dengan jelas mengetahui duduk masalahnya.
Dalam akhir keterangan pers Hasan menyatakan, "Siaga 98 mendukung pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebab transaksi hitam tersebut akan merusak perekonomian negara, khususnya pada kepabeanan, cukai dan perpajakan. Tegak Merah Putih."
Hal ini menurut Hasan, berdampak pada citra dan kredibilitas penegakkan hukum yang menjadi mitra kerja dari Menkopolhukam sendiri.
Sebab itu Siaga 98 mendukung langkah Komisi III DPR RI untuk memperjelas kasus Narasi 300 Triliun yang dilontarkan Menkopolhukam, Mahfud MD. Siaga 98 meminta Raker ini dapat disiarkan secara terbuka sehingga publik dengan jelas mengetahui duduk masalahnya.
Dalam akhir keterangan pers Hasan menyatakan, "Siaga 98 mendukung pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebab transaksi hitam tersebut akan merusak perekonomian negara, khususnya pada kepabeanan, cukai dan perpajakan. Tegak Merah Putih."