Wartapembaruan, Jambi - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melakukan pemeriksaan angkutan truk batu bara (Uji Petik) yang melebihi tonase di beberapa mulut tambang di Kabupaten Batanghari, Senin (20/3/23).
Dari hasil uji petik kendaraan angkutan truk batubara didapati angkutan batubara yang masih melebihi batas tonase yang telah ditentukan.
Dari hasil penghitung uji petik malam tadi Senin 25 Maret 2023 dimulai pukul 22.00 wib Ada 3 PT yang Masih mengisi muatan melebihi batas tonase.
3 PT tersebut ialah PT. PUS, PT. TEAP, dan PT. PDN dengan rincian sebagai berikut :
PT. PUS
- BH 8392 WN
Gross: 17.050
Kendaraan: 3.600
Netto: 13.350 (13,3 Ton)
- BH 8494 YV
Gross: 16.530
Kendaraan: 3.600
Netto: 12.970 (12,9 Ton)
- BH 8557 WV
Gross: 16.030
Kendaraan: 3.700
Netto: 12.270 *(12,2 Ton)*
PT TEAP
- BM 9460 XX
Gross: 20.940
Kendaraan: 4.100
Netto: 16.900 (16,9 TON)
PT. PDN
- BH 8758 B
Gross 17.170
Ran 3990
Netto 13.180 (13,1 Ton)
-BH 8288 S
Gross 16.050
Ran 3830
Netto 12.220 (12,2 Ton)
- BH 8189 N
Gross 16.420
Ran 4290
Netto 12.130 (12,1 Ton)
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi membenarkan dari hasil uji petik tersebut masih banyak ditemukan angkutan batubara yang melebihi tonase yang di tentukan.
“Masih kita temukan angkutan truk batubara yang melebihi batas tonase yang di anjurkan, jadi batas tonase tersebut hanya 8 ton sementara Angkutan truk baru bara tersebut tonase nya bekisar 12- 17 ton, ” ujarnya.
Kita berharap uji petik ini terus dilakukan untuk mengetahui tonase angkutan batubara, sehingga tidak ada lagi yang melebihi muatan.
“Uji petik ini sangat penting untuk memantau jumlah tonase angkutan batubara yang keluar dari mulut tambang, jika tonase angkutan batubara sesuai dengan peraturan maka macet yang diakibatkan oleh kendaraan yang patah as dapat di hindari, ” sambung Kombes Pol Dhafi.
Dirlantas Polda Jambi meminta agar pihak perusahaan mampu bekerja sama dalam pengisian muatan untuk angkutan batubara, sehingga tidak ada lagi yang kelebihan muatan (tonase).
(Dhea)