Iklan

Prihal Sengketa Tanah Menteng, GEMPAR Tantang Wakil Walikota Bogor Buka-Bukaan Data

warta pembaruan
29 Maret 2023 | 10:46 AM WIB Last Updated 2023-03-29T03:46:15Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Menyikapi pernyataan Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim dalam  Persoalan Tanah Menteng atau Tegal Sapi, Presidium GEMPPAR menantang Dedie Rachim Untuk Buka Bukaan Data dihadapan Publik atas tanah Negara Hak Guna Bangunan (HGB) 743 Menteng.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Jaringan Masyarakat Pendukung Jokowi Bogor Raya (Jampe Jokowi Bogor Raya) Ali Tauvan Vinaya.

"Kalau memang Data Yang di miliki Oleh Gemppar Tersebut Salah, Maka Tunjukan Data Yang Benarnya Mana ?"
Tegas Aktivis Yang biasa Di panggil ATV tersebut.

Dia menjelaskan Sudah jelas Dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 29/DIT.PHT/H.P/1975 Tertanggal 7 Januari 1975 Memberikan Hak Pakai Selama 10 Tahun Kepada Pemda Kotamadya Bogor yang Kurang lebih Luas nya Sekita 56 Hektar,Di Desa Panaragan kecamatan Kota Kaler ( Dan berubah Namanya Menjadi Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor )

Atas Dasar SK Gubernur Tersebut, maka Lahirlah Sertifikat Hak Pakai 11/Panaragan tertanggal 29Januari 1975.
Atas Dasar SK gubernur Jawa barat Tersebut pula, pada tanggal 14 Mei 1977, Walikota Bogor menerbitkan SK Nomor : Kep-15/Pm.014.I.1977 tentang pelaksanaan Penggunaan lapangan Tegal Sapi yang terletak di Kelurahan Menteng kecamatan Bogor barat

Lantas, sekitar Tahun 1990, Ada Pelepasan hak Seluas 23 Hektare lebih Yang dilakukan oleh Pemkot Bogor Terhadap PT Triyosa Mustika Menjadi HGB sesuai dengan nomor 734/Menteng  selama 30 Tahun. Buku Tanah tanggal 7 Oktober 1993 dan akan berakhir Pada Tanggal 3 Oktober 2023.

"Kalau memang Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim mengatakan Bahwa bicara sudah Sesuai Dengan Data, Lantas Data yang mana Yang di baca?" Tegasnya

Hal senada pun disampaikan oleh Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kota Bogor, M. Ridho.

Ridho menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Wakil walikota Bogor itu juga bertentangan dengan apa yang disampaikan Kepala BPN kota Bogor, Bahwa berdasarkan hasil audiensi advokasi dan aksi, HGB 743 itu adalah produk perjanjian penggunaan tanah antara pemerintah kota Bogor dengan PT Thryossa Mustika dan saat ini tengah proses perpanjangan.

"Ini bertentangan dengan apa yang kami kaji dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, itu jelas HGB 743 adalah produk Pemkot Bogor dan PT Thryossa Mustika yang kami duga bermasalah." Katanya

"Kalau memang bukan aset pemkot timbul pertanyaan, PT Thryossa Mustika dapat HGB darimana? Dan sekarang mengajukan proses perpanjangan HGB dengan siapa?" Sambungnya

Masih kata Ridho Hak Guna Bangunan adalah produk perjanjian antara pemberi dan penerima HGB dan berjangka waktu, dengan apa yang disampaikan Wakil walikota Bogor tersebut, menguatkan dugaan adanya mafia tanah pada kasus tersebut.

"Kami sudah mengawal ini sejak 2 tahun lalu. Jangan lempar anduk lah, Agak aneh Wakil walikota menyatakan tanah tersebut tidak dicatat sebagai aset dari HPL pemkot Bogor." Ucapnya

Dalam waktu dekat Ini, Presidium Gemppar akan datangi Kementrian ATR /BPN untuk menanyakan progres Sejauh mana ATR /BPN menyikapi masalah Lapangan Tegal Sapi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Prihal Sengketa Tanah Menteng, GEMPAR Tantang Wakil Walikota Bogor Buka-Bukaan Data

Trending Now

Iklan