Banten, Wartapembaruan.co.id – Merespon pemberitaan massif bertajuk oknum Polda Banten yang tidak berperikemanusiaan karena telah tega menahan ibu dan bayinya di Rutan Polda Banten, aparat di Polda tersebut mengeluarkan press release yang berisi bantahan atas pemberitaan itu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang Ibu di Banten ditahan bersama bayinya yang masih menyusui di Rutan Polda Lampung sejak 14 Maret 2023.Berita terkait dapat dilihat di sini: POLISI TAHAN IBU DAN BAYI GEGARA UTANG-PIUTANG (https://youtube.com/shorts/OfRaEt3hjqs?)
Menurut keterangan pers Polda Banten yang ditayangkan beberapa media online, pihak Polda Banten mengakui telah menangkap dan menahan seorang warga berusia 33 tahun berinsial LA, pada Selasa, 14 Maret 2023. Namun mereka tidak mengakui bahwa anak bayinya yang berusia 1,5 tahun dibawa serta dan ikut dikerangkeng ke dalam tahanan.
“Pada malam harinya datang suami tersangka tersebut dengan membawa anaknya yang berusia sekitar 1.5 tahun untuk bertemu ibunya. Atas dasar kemanusiaan, kemudian petugas Dit Tahti memberikan kesempatan untuk anak tersebut bertemu dengan ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan.” Demikian pernyatan Polda Banten sebagaimana dikutip dari media Tren5.co.id.
Menanggapi sian pers tersebut, kuasa hukum keluarga LA, Advokat Moch. Ansory, S.H., naik pitam dan mengatakan bahwa informasi dari Polda Banten itu adalah bohong besar. Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI) ini dengan mengaskan bahwa siaran pers Polda Banten itu tidak benar atau hoax.
“Berita siaran pers Polda Banten itu tidak benar atau hoak!” cetus Ansory dengan mimik wajah marah.
Selanjutnya pria paruh baya itu menjelaskan kronologi ketika dirinya mendatangi Polda Banten pada tanggal 15 Maret 2023. “Saat saya datang ke Rutan Polda Banten tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 wib, justru terlebih dahulu menghadap petugas piket dan menanyakan apakah benar ada seorang bayi bersama ibunya di rutan ini, dan dijawab oleh petugas piket ‘kami hanya dititipi penyidik Reskrimsus Polda Banten Pak, coba klarifikasi ke lantai tiga’. Dan, memang benar ada seorang bayi yang sedang menangis meraung-raung, mungkin gerah kepanasan ditempatkan di ruang yang sangat sempit dan banyak orang, persis di sebelah sel rutan Polda Banten,” beber advokat yang getol membela warga konsumen yang terzoloimi oleh para pengusaha leasing itu.
Berdasarkan fakta yang dilihat dan didengarnya sendiri, Ansory memastikan bahwa bayi berusia 1,5 tahun itu benar-benar ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten. “Jadi tidak benar berita siaran pers Polda Banten yang mengatakan ‘namun tiba-tiba pada malam harinya pensehat hukum bersama suami tersangka datang membawa anak untuk mengunjungi tersangka, mengingat membawa anak di bawah umur pengunjung diterima oleh penjaga tahanan di ruang staf, namun seketika pengacaranya meningalkan tempat dan selanjutnya suami tersangka juga keluar ruangan sehingga anak tersebut ditinggalkan sendirian’. Hal ini bohong besar,” tegasnya.
Oleh karena oknum Polda Banten telah melakukan pelanggaran dengan menyebarkan berita bohong dan rekayasa kronologi kejadian, demikian Moch. Ansory, pihaknya akan mengadukan oknum tersebut ke Divisi Propam untuk diproses. “Pembicara yang mengeluarkan siaran pers itu harus diperiksa Propam atas berita hoak yang ditulis media Realitas News itu,” katanya mengakhiri penjelasannya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Sekaitan dengan siaran pers hoax Polda Banten itu, Tim Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Advokat Ujang Kosasih, S.H., menyatakan sangat prihatin dengan mentalitas aparat di Polda Banten. “Sudah jelas-jelas arogan dengan menahan ibu dan bayinya secara sewenang-wenang di rutan, masih juga membuat kebohongan, mengarang cerita dusta setelah ramai dikritik media se-nusantara. Memangnya orang se-Indonesia ini bodoh semua, dan bisa dibodoh-bodohi, dibohongi, dikibuli. Saya sangat prihatin dengan mental, karakter dan moralitas buruk para oknum aparat polisi itu,” ucap advokat kelahiran Banten ini dengan nada kesal.
(Tim/APL/)