Batubara, Wartapembaruan.co.id -- Perhimpunan Mahasiswa dan pemuda (Pemda) Batubara mendorong Kejaksaan negeri (Kejari) Batubara tuntaskan dugaan korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Dikecamatan Medang deras. Pemda menilai, institusi kejaksaan harus menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan keuangan negara dari perilaku koruptif.Berdasarkan catatan Pemda Batubara, Per 24 januari lalu, pihaknya telah melaporkan puluhan proyek di salah satu desa kecamatan Medang deras terkait pelaksanaan anggaran tahun 2017.
"Sampai saat ini, per Maret 2023, belum ada kabar tindak lanjut dari kejaksaan Negeri Batubara dalam menyikapi laporan yang telah kami layangkan,"kata Arwan Syahputra, Ketua Pemda Batubara, kamis (19/03/2023).
Arwan mengatakan bahwa laporan itu adalah bagian dari amanat peraturan perundang-undangan, termasuk PP no 43 tahun 2018. Ia juga menambahkan, Oknum kades tersebut wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan keuangan desa dengan total 1,3 Milliyar dengan rincian 28 kegiatan. Dari total keuangan desa yang dikelola berdasarkan Perdes No 03 Tahun 2017 tentang APBDesa Aek Nauli TA 2017 itu, Pemda mencurigai terdapat 18 kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian uang negara berkisar Rp.700an juta.
"Dan dugaan itu telah kita tuangkan dalam laporan resmi di PTSP Kejari Batubara pada januari lalu,"ucapnya.
Menurut Ketua Pemda Batubara, bahwa Oknum Kades itu berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). "Artinya oknum kades itu adalah penanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan anggaran itu, jadi Kajari Batubara melalui kasi intel dan kasi pidsus harus sigab dan komit dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya keuangan desa di wilayah hukumnya,"cetusnya.
Aktivis satu ini juga mendalilkan, bahwa kejaksaan negeri Batubara harus menjalankan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Karena proses hukum laporan kami itu adalah bagian dari informasi publik, maka kejaksaan juga wajib memberikan informasi yang diminta oleh publik, jadi sebagai pelapor, kami meminta agar kejari Batubara mengungkap proses hukum dugaan korupsi itu,"lanjutnya.
Menyoal dugaan korupsi itu, Pemda juga mengingatkan Kejari Batubara agar serius menyikapi laporan itu,"Kami mendorong Kejari Batubara bekerja secara profesional dalam memeriksa laporan dugaan korupsi uang desa Aek Nauli tahun 2017,"ucapnya.
Pemda Batubara juga melansir, berdasarkan temuan ICW, indeks kasus korupsi keuangan desa meningkat per tahun 2021. Bahkan peningkatan kasus korupsi dana desa terjadi sejak UU No 6 Tahum 2014 tentang desa disahkan.
"Sejak UU tersebut disahkan, meskipun sempat ada penurunan dari segi jumlah kasus dan potensi kerugian negara di tahun 2019, tapi bisa dilihat ada tren peningkatan sejak tahun 2015 sampai 2018, Kemudian, terjadi lagi di tahun 2020 sampai tahun 2021,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter,dilansir dari m.antaranews.com.
Atas hal itu kata Arwan, pihaknya mendorong institusi kejaksaan khususnya kejari Batubara menangani laporan secara profesional agar indeks kepercayaan publik terhadap kejaksaan semakin meningkat.
Lanjut Arwan, negara melalui lembaga negaranya yakni kejaksaan tidak boleh kalah dengan oknum kades yang diduga koruptif, karena katanya, siapapun tidak ada yang berada diatas hukum, termasuk oknum kades yang juga berperan sebagai koordinator kades Di Medang deras itu.
"Kami mendesak Kejari Batubara segera mengusut tuntas dugaan korupsi keuangan desa, dan Kejari Batubara tidak boleh kalah dengan salah satu oknum kades di Medang deras yang diduga koruptif,"tandasnya
Awak media berusaha konfirmasi pihak kasi intel Kejaksaan negeri Batu Bara, ia mengatakan."
Silahkan ke kantor besok untuk konfirmasi resminya," pungkas Doni Kasi intel kejari Batu Bara, minggu (19/03) pukul 14.45 wib.
Awak media juga mencoba menghubungi kades yang bersangkutan via pesan aplikasi whatshapp, namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum mendapat balasan.