Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Hal ini ditegaskan oleh Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal.“Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%. Apabila nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum, itu adalah tindak pidana kejahatan, kata Said Iqbal, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Iqbal mengingatkan, Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum.
"Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” Padahal sudah jelas, tidak ada kebijakan Menteri. Hanya ada kebijakan Presiden. Tetapi Menaker membuat Peraturan Menteri yang melanggar kebijakan Presiden,” tegasnya mengingatkan.
Menurut Said Iqbal, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker ini tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah. Selain itu, kebijakan ini diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri.
“Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75%, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini diskriminatif! Apakah Menaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri?” ujar Said Iqbal.
Belum lagi, lanjut Iqbal, perusahaan orientasi ekspor juga diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja. Sementara itu, pengurangan jam kerja, seringkali juga akan digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.
“Misal, ada perusahaan orientasi pasar dalam negeri, perusahaan kecil, sebut saja tekstil. Bayar upah 100%. Tetapi ada perusahaan besar, raksasa, orientasi ekspor, misal memproduksi Uniqlo, dia boleh bayar upah hanya 75%. Jam kerja yang domestik 40 jam seminggu, di sini hanya 30 jam dan upahnya hanya 75%. Bikin rusak Negara,” urai Said Iqbal.
Terkait dengan hal itu, Said Iqbal menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Sementara untuk menyikapi terbitnya Permaner No 5 Tahun 2023 tersebut, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN. (Azwar)