Iklan

MPR RI: Masyarakat Adat Fondasi Utama Proses Pembangunan Berkelanjutan

warta pembaruan
09 Maret 2023 | 11:34 AM WIB Last Updated 2023-03-09T04:34:26Z


Jakarta, www.wartapembaruan.co.id
– Masyarakat adat dan perempuan adat hingga saat ini masih berhadapan dengan sejumlah persoalan pemenuhan hak dasar yang kerap terabaikan dengan alasan pembangunan nasional, karena itu di masa depan, harus ada perlindungan nyata terhadap masyarakat adat dan perempuan adat melalui undang-undang yang spesifik.


“Harus ada UU yang spesifik untuk melindungi masyarakat dan perempuan adat, karena kearifan lokal dengan kekayaan budaya dan karya intelektualnya adalah  fondasi utama dalam proses pembangunan berkelanjutan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka Focus Group Discussion bertema Menempatkan Masyarakat Adat dan Perempuan Adat Dalam Konteks Kebangsaan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Acara tersebut antara lain menghadirkan narasumber Willy Aditya (Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI), Dr. H. Sulaeman L. Hamzah (Anggota Komisi IV DPR RI), dan Moh. Haerul Amri (Anggota Komisi X DPR RI).

Kemudian Dr. Rima Agristina (Deputi Bidang, Pengendalian dan Evaluasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila/BPIP), Sjamsul Hadi (Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat, Kemendikbudristek RI), Devi Anggraini (Ketua Umum Persekutuan Perempuan Adat Nusantara), dan Prof. Dr. Hj. Masyitoh Chusnan (Ketua Kowani, Koordinator Bidang Agama Hukum dan HAM).

Menurut Lestari Moerdijat, persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat adat terjadi karena jaminan  perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat belum sepenuhnya hadir di negeri ini.

Padahal mengutip Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) AMAN, per 2020, sebaran masyarakat  adat sebagai komponen pembentuk dan kemajemukan Indonesia terdiri atas 70  juta jiwa masyarakat adat, 2.371 Komunitas Adat, 10,86 juta luas wilayah adat yang  dipetakan tersebar di 31 provinsi.

“Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia pun berawal dari  bersatunya komunitas-komunitas adat yang ada di seantero wilayah Nusantara,” katanya.
Menurut Wakil Ketua MPR RI, sebagai bagian dari  masyarakat adat, permasalahan yang hampir sama juga dialami kaum perempuan adat.

Perempuan adat menurutnya, memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai  budaya, merawat kearifan lokal dengan seperangkat karya intelektualnya.  Perempuan adat juga berperan sentral dalam masyarakat adat karena selain  memegang peranan sosial, perempuan adat menjaga dan melestarikan lingkungan.

Namun, kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, perempuan adat hingga saat ini masih bergulat untuk melepaskan diri dari stigma dan  belenggu budaya patriarki sehingga seringkali ditinggalkan dalam proses pembangunan.

Karena itu, perlindungan masyarakat adat dan perempuan adat seharusnya direalisasikan  melalui sebuah undang-undang spesifik yang mengatur dinamika kehidupan  masyarakat adat sekaligus pengakuan utuh terhadap masyarakat adat sebagai  bagian dari NKRI.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada 4 September 2020 sepakat agar RUU Masyarakat Hukum Adat diajukan ke Sidang Paripurna, tetapi karena ada satu fraksi tidak sepakat, sampai saat ini RUU tersebut belum dibahas kembali.

"Ini tantangan kita bersama, bagaimana delapan fraksi di DPR RI sepakat dan hanya satu fraksi yang menolak, hingga dua periode DPR tidak bisa mengundangkan RUU Masyarakat Hukum Adat," katanya, dan menambahkan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat hadir bertujuan untuk merawat ke-Indonesia-an setiap anak bangsa.

Sementara itu Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, Devi Anggraini mengungkapkan bahwa perempuan adat adalah perempuan yang memiliki peran dan fungsi  nyata terkait ketahanan hidup komunitasnya berdasarkan asal usul leluhur secara turun menurun di atas wilayah adat.

Namun saat ini, ketika membicarakan masyarakat adat, katanya menambahkan, kerap kali perempuan adat terabaikan, padahal perempuan adat sarat dengan pengetahuan yang sarat dengan upaya pelestarian budaya. (ys_soel)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MPR RI: Masyarakat Adat Fondasi Utama Proses Pembangunan Berkelanjutan

Trending Now

Iklan