Wartapembaruan.co.id, Jambi - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melakukan pemeriksaan tonase angkutan truk batu bara (Uji Petik) dimulai dari hari senin 20 maret 2023.
Di hari pertama ditlantas polda jambi melalui Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara menemukan tonase kendaraan yang mencapai 20 ton yang mana uji petik tersebut dilakukan di beberapa mulut tambang yang berada di kabupaten batanghari.
Dihari kedua Kompol Agung asmara melakukan uji petik di TUKS batubara EWF alhasil Kasubdit Kamsel tersebut masih menemukan muatan yang mencapai 19 ton.
Saat diwawancarai Kombes Pol Dhafi melalui kasubdit Kamsel Kompol Agung asmara mengatakan bahwasanya dihari pertama maupun kedua uji petik dilakukan masih banyak ditemukan kendaraan angkutan truk batubara yang melebihi tonase.
“Tonase kendaraan angkutan truk batubara yang kita lakukan saat uji petik selama 2 hari ini masih ditemukan nya tonase yang mencapai 19 hingga 20 ton, ”ujarnya.
Dihari kedua hasil penghitungan uji petik malam tadi selasa 21 Maret 2023 dimulai pukul 1.00 wib Ada 3 PT yang Masih mengisi muatan melebihi batas tonase, Kata kompol
3 PT tersebut ialah PT. MBS, PT. BBS, PT. AJC dengan rincian sebagai berikut :
PT. MBS
- BG 8081 XI
Gross: 17.070
Kendaraan: 3.600
Netto: 13.471 (13,4 Ton)
PT BBS
- BA 8370 CU
Gross: 19.050
Kendaraan: 4.150
Netto: 14.900 (14,9 Ton)
PT. AJC
- BH 8649 YW
Gross 16.070
Kendaraan 3.990
Netto 12.080 (12 Ton)
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi membenarkan jika dari 2 hari dilakukan nya hasil uji petik tersebut masih banyak ditemukan angkutan batubara yang melebihi tonase yang di tentukan.
“Hari kedua Masih kita temukan angkutan truk batubara yang melebihi batas tonase yang di anjurkan, Semua kendaraan Rata-rata 19 hingga 20 ton, ” ujarnya.
Kombes Pol Dhafi menambahkan dari beberapa hasil uji petik yang dilakukan Pihak terkait bisa dengan tegas melakukan sanksi terhadap Perusahaan - perusahaan yang masih mengisi tonase melebihi batas yang telah ditentukan.
“Terhitung pada hari senin dan selasa sejak diberlakukan nya uji petik setidak nya ada 6 perusahaan yang melanggar, kita berharap perusahaan yang melanggar dapat diberikan sanksi agar memberikan efek jera sehingga tidak menggisi muatan yang melebihi tonase lagi, ” sambung Kombes Pol Dhafi.
Lanjut Kombes Pol Dhafi Ini akan terjadi terus apabila perusahan Tidak dikenakan sanksi oleh dirjen Minerba atau Kementerian ESDM.
“sudah tertuang juga di dalam undang-undang nomor 3 tahun 2023 tentang ESDM pasal 91 ayat 3 diperbolehkan menggunakan jalur umum ya dengan mengikuti atau melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang jalan ini sudah sudah melebihi tonase pelanggarannya, ”
Dipasal berikutnya di pasal sanksi Sebutkan termasuk sanksi - sanksi lainnya dalam undang-undang tersebut jika melanggar terhadap terkait dengan tata ruang tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa perusahaan tambang maupun jasa transportir atau IUJP pencabutan izin sementara.
(Dhea)