Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tanah air masih belum usai. Imbas PHK ini berpengaruh terhadap klaim yang harus dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ikut melonjak.
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, mengatakan, pada Februari 2023 jumlah penerima manfaat sebanyak 6.500 pekerja dengan nominal Rp 35,6 miliar.
Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu (manfaat JKP pertama kali diterima pekerja pada bulan Februari 2022) sebanyak 81 pekerja dengan nominal hanya Rp 150 juta.
"Jumlah ini melonjak 23,56% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu," kata Oni kepada Wartapembaruan.co.id, Selasa (11/4).
Sebelumnya, pada November 2022, nominal manfaat tunai yang dibayarkan untuk program JKP senilai Rp 34,1 miliar untuk 8.759 peserta.
Lonjakan klaim JKP ini memang tidak terlepas dari meningkatnya PHK yang terjadi dalam setahun terakhir, mulai dari sektor teknologi hingga industri manufaktur.
Secara rinci Oni mengungkapkan, tren kenaikan mulai terlihat sejak September 2022, di mana ada lebih dari 1.000 tenaga kerja dan terbanyak tenaga kerja yang menerima terjadi di Oktober 2022.
Oni menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan bakal selalu siap untuk memberikan manfaat kepada peserta saat risiko di dalam pekerjaan terjadi. Termasuk, risiko kehilangan pekerjaan tersebut.
Di sisi lain, Oni menyebutkan bahwa pekerja yang paling banyak mengajukan klaim program JKP berasal dari sektor industri barang konsumsi. Misalnya, industri rokok, industri pakaian dan tekstil.
Lebih lanjut, sektor yang paling banyak mengajukan klaim JKP ialah industri dasar dan kimia, antara lain pabrik kimia dan logam.
Sebagai informasi, program JKP baru mulai dibayarkan pada awal tahun 2022. Semenjak itu, klaim yang diberikan kepada peserta mencatatkan tren pertumbuhan.
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Manfaat yang diterima seperti uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJamsostek dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Adapun manfaat uang tunai yang diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5.000.000.
Pada kesempatan lainnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Mias Muchtar, menyampaikan, program JKP merupakan program Pemerintah yang diserahkan pelaksanaannya oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Program JKP dilaksanakan peruntukannya bagi pekerja yang belum bisa beraktivitas atau bekerja kembali dengan diberikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarannya sudah ditentukan," kata Mias Muchtar.
“Mudah-mudahan program JKP ini dapat membantu meringankan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan keluarganya, sehingga peserta dimasa pandemik ini masih bisa hidup layak dan kedepannya dapat bekerja atau beraktivitas kembali," tutup Mias Muchtar. (Azwar)