Iklan

Kantongi 6 Paket Sabu, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

warta pembaruan
10 Maret 2023 | 1:14 AM WIB Last Updated 2023-03-09T18:14:24Z


Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id
- Riau Seorang pria berinisial zs alias putra (23) warga desa mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu ditangkap polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Senin 6 Maret 2023.

Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang. SH menjelaskan, pria pengangguran itu diringkus saat mendapat informasi bahwa di Jalan Baru Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu kemudian kapolsek AKP P SIMATUPANG.SH memerintahkan kanit reskrim IPDA RIAN RAHMADI, S.H dan anggota polsek Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan yang mana sekira jam 13.00 melihat ada seorang Laki-laki sedang berada berdiri di Jalan Baru Desa Mahato.

" Selanjutnya diketahui inisial ZS alias Putra. dilakukan penggeledahan dan di saku celana nya ditemukan 1 (satu) tabung kecil dibalut lakban hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu," ujarnya kepada wartawan wartapembaruan.co.id Kamis (9/3/23).

Selain enam sachet sabu, polisi juga temukan uang tunai sebesar Rp.170.000 dan ketika ditanyai kepemilikiannya Zs Alias PUTRA mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Pelaku saat ini beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, zs yang diduga pengguna sekaligus pengedar tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) lebih Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maksimal hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (Rahmat)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kantongi 6 Paket Sabu, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan