Wartapembaruan.co.id, Pekanbaru ~ Sikap arogansi terhadap para wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan, mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan.
Hal ini terjadi di Sumut dilakukan NP atas Ucapannya yang menghina Wartawan Korwil sumut, atas nama Atumbukha Mendrova Alias AM wartawan media online Opsinews.com, didampingi Kabiro Serdang Bedagai - Tebing Tinggi Media online Liputan4.com Sarianto Damanik saat melakukan investigasi dilapangan. Serdang Bedagai, Provinsi Sumut.
Berdasar LP (STPL), nomor : STTLP / 65 / II / 2023 /SPKT/ POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT atas dugaan Penghinaan terhadap AM wartawan media opsinews.com.
Hal ini dialkukan oleh NP dengan nada keras seraya mengatakan "saya Nelson Panjaitan mantan kades Paya Bagas disebuah warung tenda di dekat terowongan tol sionggang, Dusun 1, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Kamis (23/02/2023).
Kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.
Gerakan reformasi politik juga memunculkan ide untuk melakukan amandemen UUD 1945. Perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
Dr. Freddy Simanjuntak. SH.MH. sebagai Penasehat Redaksi Media opsinews.com" sangat menyayangkan penghinaan bahkan mengeluarkan bahasa kotor kepada wartawan.
Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.
Lebih lanjut dikatakan Freddy ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. NP ini sehurusnya lebih paham tugas wartawan itu apa lagi NP mantan dari Kades. Tegas Freddy.
Setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dr.Freddy Simanjuntak. SH,MH. berharap kepada Kapolres Serdang Bedagai agar NP ini bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar ada efek jerah bagi yang lain.
(Man)