Kabupaten Cirebon, Wartapembaruan.co.id - Dalam sambutannya , Bupati Cirebon Drs. H. Imron, MAg memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna barang milik daerah agar dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui penggunaan alat proteksi kebakaran pada bangunan gedung yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa permasalahan yang seringkali menghambat pencapaian SPM tersebut berupa :
- kondisi jalan yang kurang memadai
- kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di beberapa ruas jalan tertentu
- Sistem Komunikasi Informasi Kebakaran yang belum optimal
- Rendahnya kompetensi teknis Sumber Daya Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
- Kurangnya keaadaran dan pemahaman masyarakat untuk melindungi bangunan gedung yang dimilikinya dengan alat proteksi kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan guna mengatasi permasalahan-permasalahan yang datpat menghambat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) berupa response time (waktu tanggap) 15 menit.
Di penghujung sambutannya Imron menyampaikan atensi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Sub urusan Kebakaran di daerah pada saat peringatan HUT Pemadam Kebakaran
Dan Penyelamatan Tingkat Nasional sebagai berikut :
1. Mengoptimalkan Peran Dinas Pemadam Kebakaran
Dan Penyelamatan Dalam Memberikan Pelayanan Dan
Perlindungan Kepada Masyarakat Melalui Prioritas
Anggaran.
2. Melakukan Percepatan Pembentukan Dan Pembinaan
Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) Sampai Ke
Level Pemerintah Terbawah.
3. Melakukan Penguatan Kapasitas SDM Pemadam
Kebakaran Dan Penyelamatan.
4. Memberi Perhatian Dan Kepastian Status Pegawai
Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan
Yang Masih Berstatus Non – ASN
Dengan sinergi dan kolaborasi juga diharapkan dapat mengoptimalkan peran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Cirebon dalam menjaga ketertiban dan ketentraman serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran.
Adapun kegiatan pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran dimaksudkan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelebggaraan Sub Urusan Kebakaran.
Pemberdayaan ini menjadi sangat penting mengingat kondisi geografis dan persebaran pemukiman serta penduduk yang beragam di Indonesia, begitupun di Kabupaten Cirebon, serta sebagai salah satu upaya untuk mengatasi keterbatasan sumber daya yang dimiliki Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Cirebon sebagai perangkat daerah yang diberikan kewenangan penyelenggaraan sub urusan kebakaran.
Selain itu pembentukan Redkar juga bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang merupakan kewajiban setiap orang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran. Sesuai dengan Panca Dharmanya, Redkar diharapkan dapat membantu pelaksanaan pencegahan, pemadaman penanggulangan kebakaran dan penyelamatan serta berperan aktif dalam mewujudkan ketahanan lingkungan dari ancaman bahaya kebakaran.
(Sendi)