Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id -- Masyarakat atau aparat keamanan jangan anggap enteng dengan kegiatan penambangan Galian C. Apalagi dilakukan tanpa izin.Sebab dampak dari penambangan Galian C ini bila dilakukan secara serampangan akan merusak lingkungan seperti pencemaran air, terjadi abrasi, rusaknya jalan raya akibat truk yang mengangkut hasil penambangan ini jauh melebihi tonase. .
Makanya aktivis Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Rokan Hulu (Rohul) Riau merasa cemas dengan adanya operasonal galian C diduga tanpa izin di Kecamatan Bangun Purba dan Kecamatan Rambah.
Di lokasi penambangan tersebut tampak alat berat escavator mengeruk tanah dan selanjutnya diangkut keluar dengan truk melebihi tonase yang mondar-mandir entah berapa kali satu hari.
Mengingat adanya dugaan penambangan ini dilakukan secara illegal, aktivis Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Rokan Hulu (Rohul) berharap agar polisi mengusut kasus itu dan kalau terjadi pelanggaran tindak tegas.
"Polda Riau diminta bergerak merespon maraknya penambangan galian C (pasir) diduga ilegal gunakan alat berat escavator di Kecamatan Bangun Purba dan Kecamatan Rambah,"kata Ketua Tim Aktivis Media dan LSM Rohul, Mansyur kepada awak media ini, Senin 20 Maret 2023.
Sebab jika kegiatan penambangan ini terus berjalan, akan ada anggapan masyarakat seakan ada ‘permainan’ antara pengusaha dan aparat keamanan.
Mansyur berharap ini jangan sampai terjadi, Nama baik polisi harus dijaga. Kapolri kini tengah berjuang keras melakukan hal terbaik agar polisi semakin dicintai masyarakat. Dan itu sudah mulai dirasakan masyarakat dengan menyeret Peter Sambo dan sejumlah oknum lainnya ke pengadilan dan dihukum. Diluar itu, banyak sekali sekarang ini oknum polisi yang melaukan pelanggaran dipecat.
Oleh karena itu, kata Mansyur, tolong dijaga kerja keras Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan melakukan pengusutan dan penindakan terhadap para pelanggar hukum, termasuk penambangan galuan C di Kecamatan Bangun Purba dan Kecamatan Rambah jika ditemukan beroperasi secara illegal.
Lebih jauh Ketua MPC PP Rohul, Syahmadi Malau berpendapat agar galian galian C yang ada di Kabupaten Rokan Hulu segera ditertibkan dan meminta kepada pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar memfasilitasi pembuatan izin galian C yang berada di Rokan Hulu.
Sebab ini bisa meningkatkan pendapatan daerah Rohul. Kalau kita hitung-hitung dari apa yang ada galian sekarang dan setelah saya itung dengan tim perpajakan akan sangat menambah pundi-pundi untuk membangun Kabupaten Rokan Hulu.
Contoh ada tambang yang berada di bangun purba yang namanya CV menara Agra tambang yang terletak di bangun purba Timur Jaya Desa Timur Jaya.
Jika ada pemasukan ke negara dari setiap pajak yang dikeluarkan oleh CV menara Agra tambang adalah sebesar 473 juta pertahun, itu baru 1 PT/CV.
Bagaimana kalau banyak pengusaha tambang galian C yang taat bayar pajak, tentu akan semakin banyak.
Berapa banyak galian C di Rihul ? Kami itu semalam ada sekitar hampir 100 galian C diduga illegal. Coba kita kalikan, sudah bberapa tuitnya itu.
Syahmadi mengimbau agar usaha penambangan Galian C ini segera mengurus izinnya. Iya juga berharap agar polisi juga turut bersama menertibkan usaha galian C ini.
Sangat perlu ditingkatkan, kata Syahmadi,, agar kerja sama antara Pemkab Ruhul, aparat keaman, pengusaha Galian C, bahkan usaha yang lain.
:Kerja sama yang baik ini akan lebih banyak manfaatnya untuk menggali potensi bertambahnya pemasukan bagi Pemkab Rohul untuk membangun daerah ini,” pungkas Syahmadi Malau.(Rahmat)