Wartapembaruan.co.id, Muaro Jambi ~ Kasus laka tunggal yang terjadi didesa pijoan memasuki babak baru karna tidak ada kesepakatan dalam Restorative Justice yang di lakukan pada 17/3/2023 yang lalu.
Senin besok 20/3/2023 Satlantas muaro jambi mengundang pihak korban mobil Panther pickup untuk hadir di polres muaro jambi dalam rangka menindaklanjuti kasus laka tunggal tersebut dan guna mempersiapkan para saksi saksi.
Dalam proses Restorative Justice (RJ) beberapa waktu lalu,pemilik mobil Panther Pickup" jali "dan perwakilan korban Yang meninggal menganggap bahwa solusi yang ditawarkan dari perwakilan mobil tronton sungguh tidak memenuhi rasa keadilan yang ada serta diduga menganggap sepele masalah ini dimana sopir mobil panther tersebut meninggal dan mobil penther rusak hampir 75%.
Diberitakan sebelum nya telah terjadi laka lantas antar mobil panther pickup dengan mobil tronton yang bermuatan cangkang sawit didesa pijoan.
Kronologis kejadian mobil panther pick up menabrak mobil tronton yang bermuatan cangkang sawit yang mana mobil tronton tersebut sedang parkir dijalan dan tidak memberikan rambu rambu bahwa mobil tersebut sedang parkir.
Terlepas dari adanya kelalain dari korban,namun sopir tronton berdasarkan kronologis kejadian maka dapat dikategorikan sebagai tidak melakukan kewajiban untuk memasang segitiga pengaman, isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain yang dapat mencegah kemungkinan membahayakan orang lain atau menimbulkan kecelakaan.
Tanpa bermaksud meghakimi supir tronton, maka sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU lalu lintas dan berdasarkan kronologis singkat dapat disimpulkan bahwa sopir tronton patut diduga melanggar ketentuan pasal 121 ayat(1)dan pasal 310 ayat (1) UU lalu lintas.
Kelalaian dalam melaksanakan pasal 121 ayat (1) UU lalu lintas ini dapat menjadi alasan bagi penegak hukum untuk menjadikanya alasan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.dalam kasus ini pengemudi tronton yang tidak memperhatikan pasal tersebut dapat dikenakan pasal 310 ayat(4) UU lalulintas dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda 12.000.000(Dua belas juta rupiah).