Iklan

Dantim Korem 031/WB : Tidak Dibolehkan Anggota Miliki Jabatan di Perusahaan Swasta

17 Maret 2023 | 9:02 AM WIB Last Updated 2023-03-17T02:02:25Z


Wartapembaruan.co.id, Pekanbaru - Oknum TNI 031/WB aktif Kopdar F atau yang akrab dipanggil Fuad menjadi beking permasalahan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru. Salah satunya, persoalan limbah RSIA Andini yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Nomor 55, Tengkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Bahkan, untuk membeking permasalahan rumah sakit RSIA Andini Kopda F diberi jabatan Asisten Owner RSIA Andini, Rabu (15/3/2023) untuk mengintervensi wartawan yang mengkonfirmasi persoalan rumah sakit diantaranya persoalan limbah dan pembangunan gedung baru RSIA Andini. 

Hal tersebut disampaikan Kopda F alias Fuad dan Humas RSIA Andini Lina, Rabu (15/3/2023). 

"Saya Asisten Owner, Asisten pak Zulmita. Asisten owner rumah sakit (RSIA Andini) dokter Zulmita, " ungkap Kopda F alias Fuad kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui telepon. 

Ketika kembali dipastikan apakah anggota TNI aktif dibolehkan menjabat di perusahaan swasta RSIA Andini. Kopda F tidak menjawabnya dan berdalih Owner RSIA Andini adalah orang tua angkatnya. 

"Saya kan sudah bilang asisten owner rumah sakit sekalian owner itu pak Zulmita bapak angkat saya, orangtua angkat saya, " ujar Fuad. 

Ketika ditanya apakah ada Surat Keputusan (SK) jabatan dari RSIA Andini untuk jabatan asisten Owner tersebut. Kopda F alias Fuad tidak menjawabnya. 

"Ngak perlu bapak tanya. Sekarang dimana posisi biar saya jemput, " ujar Kopda F dengan nada meninggi. 

Senada disampaikan Humas RSIA Andini Lina. Ia menyatakan, Fuad menjabat sebagai asisten pemilik (Owner) RSIA Andini dr Zulmita. 

"Asistennya owner kami pak,  dokter Zulmita yang punya rumah sakit, " terang Lina. 

Awalnya, Lina menyampaikan untuk konfirmasi persoalan limbah dan pembangunan gedung baru RSIA Andini silahkan konfirmasi ke Fuad Timnya di Humas dengan mengirimkan nomor Fuad. 

" Iya, silahkan bapak konfirmasi ke nomor itu saja. Itu timnya kami, " ujar Lina. 

Sementara itu, Dantim Korem 031/WB Kapten Marpaung menegaskan, anggota TNI aktif tidak dibolehkan memiliki jabatan di perusahaan swasta, seperti Kopda F alias Fuad yang menjabat asisten Owner RSIA Andini itu jelas dibenarkan ketentuan yang berlaku. 

"Mana ada bisa tentara jadi asisten seperti itu, " tegas Kapten Marpaung.

Kejadian berawal ketika dikonfirmasi langsung ke RSIA Andini Pekanbaru, Jumat (10/3/2023). Humas RS Andini Lina mengatakan persoalan limbah yang berwenang menjawab adalah Direktur RSIA Andini dan Ia menjanjikan akan memberikan informasi kapan bisa konfirmasi langsung jumpa dengan RSIA Andini. Kemudian, Rabu (15/3/2023) mengirimkan nomor yang diakuinya sebagai tim RSIA Andini dengan 0853-6328-38xx bernama Fuad. 

Ketika dikonfirmasi nomor tersebut. Fuad memaki dan mengancam wartawan jangan mengganggu RSIA Andini. 

"Jangan kalian ganggu ganggu ngapain limbah itu diganggu, " ujar Fuad d ngan nada meninggi. 

Berdasarkan penelusuran didapatkan informasi Media ini, ternyata pembeking persoalan RSIA Andini ternyata Oknum TNI bertugas di Korem 031/WB. Ketika ditanya apa jabatannya di RSIA Madani, Oknum TNI tersebut t tidak pernah menyebutkan. 

"Ngak perlu kalian tahu," ujarnya. 

Sementara itu, pihak rumah sakit RSIA Andini Pekanbaru melalui Humas membenarkan jika Fuad merupakan Tim RSIA Andini kenapa mengarahkan kepada Oknum TNI yang menggunakan cara cara premanisme menghalangi kerja wartawan menekan dan mengancam wartawan yang termasuk menghalangi kerja wartawan Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

"Memang Tim Kita itu pak, Silahkan konfirmasi ke Pak Fuad itu, " ujar Lina tanpa menyebutkan jabatan Oknum TNI tersebut di RSIA Andini.


(Tim).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dantim Korem 031/WB : Tidak Dibolehkan Anggota Miliki Jabatan di Perusahaan Swasta

Trending Now

Iklan