Iklan

Besaran Nilai Pajak, Harga Satuan Material Tambang Galian C, Dinilai Memberatkan Pengusaha

warta pembaruan
16 Maret 2023 | 12:22 PM WIB Last Updated 2023-03-16T05:22:49Z

Caption : Perbedaan Harga satuan tambang Pemkab Nganjuk dan Pemkab Kediri.

NGANJUK, Wartapembaruan.co.id
- Besaran nilai royalti penerimaan negara bukan pajak sektor mineral disebut memberatkan pengusaha Tambang di Nganjuk.

Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo, ketika dihubungi wartawan, mengatakan bahwa di tengah kondisi seperti ini, besaran nilai royalti tambang Galian C berat untuk pengusaha. Semestinya nilai royalti bukan tetap persentase, melainkan mengikuti harga satuan di pasaran setempat.

"Bisa melalui tearing dengan harga tertentu royalti tertentu," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, apabila dipaksakan yang akan rugi juga Pemkab Nganjuk mengingat tambang akan meminimalkan dengan stripping ratio yang rendah dan Pemkab Nganjuk rugi di sisi konservasi cadangan."Jadi, memang perlu ada perubahan nilai royalti (pajak) harga satuan material tambang di Pemkab Nganjuk."

Sementara itu, Ketua LSM Lingkungan Hidup Amphibi di Nganjuk, ketika bersama wartawan, menilai tarif royalti terutama untuk para pemegang izin Galian C, dilihat dari perbedaan harga satuan Pemkab Nganjuk dan Pemkab Kediri 7 kali lipat, harga satuan urug, ini membuat pemilik tambang dinilat tidak kompetitif dalam berkompetisi membangun daerah.

Pemilik Tambang Nganjuk, meski dalam kondisi yang sulit dari tarif harga satuan yang tidak kompetitif, pihaknya tetap berkeinginan untuk berkontribusi mendukung penerimaan untuk pembangunan di Nganjuk.

"Intinya dari harga satuan yang di tentukan Pemkab Nganjuk, 7 kali lipat itu tidak kompetitif sebenarnya,'' tutur herman, Ketua LSM lingkungan hidup, ketika bersama wartawan.

Penghitungan royalti untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan jumlah tonase dikali dengan harga jual dikali tarif dalam PP No. 81/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Adapun, besaran tarif harga satuan yang diatur dalam PP itu untuk tambang bawah tanah (underground) dengan tingkat kalori kurang dari 4.700 kilokalori (kkal) per kg dikenakan sebesar 2 persen dari harga jual. Lalu dengan tingkat kalori dari 4.700 kkal per kg hingga 5.700 kkal per kg dikenakan sebesar 4 persen dari harga jual. Selanjutnya, untuk dengan tingkat kalori lebih dari 5.700 kkal per kg dikenakan sebesar 6 persen dari harga jual.(Isk)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Besaran Nilai Pajak, Harga Satuan Material Tambang Galian C, Dinilai Memberatkan Pengusaha

Trending Now

Iklan