Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Langka Serius Kepolisian Republik Indinesia memperbaiki citra kepolisian terus dilakukan, salah satunya dengan membersihkan Anggota yang Nakal dalam organisasi interen Polri sendiri untuk meningkat popularitas dimasyarakat, Kamis 30/03/23.
Bidpropam Polda Jambi telah rampung melakukan pemberkasan terhadap perkara dan mengirimkan berkas perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan Aiptu DH, anggota PS Kaurkeu Bid TIK Polda Jambi ke atasan terduga pelanggar (Kabid TIK Polda Jambi), untuk selanjutnya dilakukan proses sidang disiplin anggota Polisi
Hal ini tertuang dalam SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam) yang di terima Merry sebagai pelapor atas tindakan yang di lakukan DH terhadap dirinya, prihal perjanjian hutang piutang yang diingkari terduga.
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota.
Kasus ini bermula dari laporan Polisi Nomor: LP/B-58/XII/2022/Yanduan tanggal 26 Desember 2022 dengan Pelapor an. Yanti Alias Merry tentang masalah pinjam meminjam uang yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati yang dilakukan oleh Aiptu DH, dengan Jabatan Ba Bid TIK Polda Jambi.
Pada poin c, juga disebutkan berdasarkan Nota Dinas Kabidpropam Polda Jambi Nomor: B/ND-355/KEP//2023/Bidpropam Tanggal 29 Maret 2023 perihal mengirimkan daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin Aiptu DH.
Merry saat di temui awak media mengucapkan terima kasih kepada Bidpropam Polda Jambi telah menindak lanjuti laporannya.
Merry berharap agar terlapor mendapatkan sanksi yang setimpal dengan apa yang ia lakukan kepadanya.
Merry menyebut untuk proses Pidana kemungkinan ia juga akan membuat laporan di Polda Jambi atas tuduhan dugaan pengelapan uang dengan terlapor orang yang sama.
Untuk di ketahui, sebelumnya Aiptu DH sudah dilaporkan oleh Ahuk alias Hamin di Polda Jambi dan di tangani Subdit 1, perihal pengelapan 2 lembar BPKB Mobil dan sekarang masih berproses.
Terpisah, Aiptu A.Silaen, selaku Penyidik Propam Polda Jambi membenarkan adanya SP2HP2 terswbut.
“Sudah di kita limpahkan berkasnya, untuk segera di sidangkan. Kemungkinan minggu depan sidangnya dan pelapor juga akan kita undang ,” sebutnya.
(tat)