Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id – Masyarakat kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu menolak perusahaan PT Padasa 6 Utama melakukan perpanjangan Hak guna usaha (HGU). Senin (20/3/23).Sebab Perusahaan PT Padasa 6 utama tersebut diduga tidak melaksanakan pembangunan kebun plasma seluas 20% dan kewajibannya berdasarkan Pasal 58
UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017 yaitu memberikan dan luas hak guna usahanya kepada masyarakat kabun.
"Kami menuntut agar Bupati Rokan Hulu Sukirman, segera memberikan perintah kepada PT. Padasa 6 utama membangun kebun Plasma seluas 20% dari total luas hak guna usahanya kepada masyarakat Kabun," ungkap Sukasdi Datuk Paduko Rajo.
Sehubungan adanya penolakan perpanjangan HGU yang diajukan pada 6 wilayah Kabun tersebut, BPN Riau bersama Panitia Memerikasaan Tanah B melakukan peninjauan kapangan, Senin (20/03/2023).
Peninjauan lapangan dilakukan atas permohonan perpanjangan HGU atas nama PT Padasa lokasi Kabun Rohul.
Sayangnya entah megapa BPN tidak melibatkan masyarakat setempat saat melakukan peninjauan lapangan. Yang diikutkan hanya Camat dan Kades setempat.
Melihat hal ini Ninik Mamak dan tokoh masyarakat setempat makin tak enak hati.
Satar salah seorang warga di sana mengatakan, untuk melakukan perpanjangan HGU belum terpenuhi, namun BPN sudah sidang lapangan. Ada apa dengan BPN, ia minta tentukan dulu mana lahan untuk masyarakat yang 20 persen, baru ada proses tindak lanjut pengurusan HGU.
Berkaitan dengan sikap PT Padasa yang belum memenuhi kewajibannya tersebut, Ninik mama dan tokoh masyarakat kabun melakukan pernyataan sikap. Isinya sebagai berikut :
1, Meminta kepada ATR/BPN Provinsi Riau memeriksa perpanjangan HGU dimaksud, terutama terkait tahapan penyediaan lahan pola kemitraan. persyaratan
2. Meminta ATR/BPN ikut memfasilitasi penyelesaian terkait lokasi lahan yang akan menjadi lahan pola kemitraan antara PT. Padasa Enam Utama dengan koperasi.
3. Meminta kepada ATR/BPN agar memberikan informasi kepada masyarakat dengan transparan. 4. Meminta kepada ATR/BPN agar bijak bersikap dalam memproses perpanjangan HGU agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
5. Meminta kepada panitia B untuk menunda proses HGU dan merekomendasikan PT. Padasa Enam Utama agar terlebih dahulu menyelesaikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat Desa Kabun 20% dari luas HGU yang dimohonkan.
6. Mohon kepada panitia B untuk turut serta membantu memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari luas HGU yang dimohonkan PT. Padasa Enam Utama, mengingat kami sudah berupaya mencari lahan di luar HGU, namun ketersediaan lahan tidak ada.
7. Sepanjang belum terdapat kepastian lahan pola kemitraan maka kami masyarakat kabun meminta agar ATR/BPN menunda perpanjangan HGU PT. Padasa Enam Utama , sampai terdapat kepastian lahan
8. Kami masyarakat kenagarian kabun, siap untuk mempertahankan hak kami, hak anak kemanakan kami dengan taruhan apapun. Demikian pernyataan kami, untuk kemaslahatan anak kemenakan dan kenegarian kabun dalam wilayah kecamatan kabun.
Demikian pernyataan kami, untuk kemaslahatan anak kemenakan dan kenegarian kabun dalam wilayah kecamatan kabun.
Sementara itu kepada awak media yang mengkonfirmasi ADM PT Padasa 6 utama, M. Ricki Putra enggan memberikan keterangan perpanjangan HGU . hingga ingga berita ini diterbitkan.(Rahmat)