Iklan

Sarly Sollu, Wakapolres Jakbar Ajak Anggotanya Memadankan NIK-NPWP

warta pembaruan
02 Februari 2023 | 8:52 PM WIB Last Updated 2023-02-02T13:52:46Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Wakil Kepala (Waka) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat AKBP Sarly Sollu, S.IK, M.H. mengajak seluruh anggota satuannya untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat di Aula Lantai 2 Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama DJP dengan Polri untuk memberikan edukasi kepada seluruh anggota Polri di wilayah Jakarta Barat tentang program yang diluncurkan pemerintah sesuai dengan amanat Undang-undang HPP yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Dalam sambutannya, Sarly menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kanwil DJP Jakarta Barat atas kegiatan sosialisasi yang diberikan bagi para anggota Polres Jakarta Barat.


“Kenapa ini dilakukan sosialisasi dan (anggota) harus tahu yaitu karena ini penting” ujar Sarly.

“NIK sebagai NPWP sangat penting karena seluruh kegiatan dan transaksi kita akan menggunakan NIK” tegasnya.


Sarly juga mengajak seluruh anggota Polri di wilayah Jakarta Barat segera melakukan penyepadanan atau pemutakhiran data. Program ini adalah program pemerintah yang harus didukung seluruh anggota Polri dan warga serta rakyat Indonesia.


Peserta kegiatan sosialisasi adalah dari perwakilan seluruh bagian dan satuan di Polres Metro Jakarta Barat serta dihadiri pula oleh perwakilan dari masing-masing Kepolisian Sektor di wilayah Jakarta Barat.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan menyampaikan harapannya agar DJP dan Polri terus menjalin komunikasi, sinergi, dan kolaborasi.

“Pajak adalah salah satu sumber utama APBN. Kelangsungan Negara salah satunya ditentukan oleh APBN,” ujar Herry.

Kolaborasi dengan pihak Kepolisian diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dalam mengamankan penerimaan negara.

Paparan materi penyepadanan NIK-NPWP disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Madya Herman Setyawan.

Herman menyebutkan dalam salah satu salindia yang ditampilkan bahwa sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk dan NIK dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk diminta secara mandiri untuk melakukan pemadanan NPWP dengan data kependudukan, karena NPWP format 15 digit hanya dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Selain materi tentang NIK sebagai NPWP, disampaikan pula materi mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan Leksono Widodo.

Krisna menyampaikan tentang bagaimana panduan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-filing DJP Online.

Dalam paparannya, Krisna menerangkan kepada para peserta untuk menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT Tahunan yaitu bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan.

Selain itu, Krisna menjelaskan tentang bagaimana pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing DJP Online melalui simulasi yang dipaparkan dalam materinya.

Usai penyampaian materi, para peserta diberi kesempatan bertanya terkait materi yang telah disampaikan maupun hal terkait perpajakan lainnya. Kegiatan ditutup dengan pemberian asistensi penyepadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh peserta.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sarly Sollu, Wakapolres Jakbar Ajak Anggotanya Memadankan NIK-NPWP

Trending Now

Iklan