SIJUNJUNG, WARTAPEMBARUAN.CO.ID - Polres Sijunjung memprakarsai pertemuan terkait Penyelesaian permasalahan Antara Pemuda Nagari Padang Laweh dengan Pemuda Nagari Muaro, Selasa (07/02/2023) bertempat di Rupattama Polres Sijunjung pukul 10.30 WIB.Hadir pada kesempatan tersebut Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikwan Lazuardi, SIK, SH, MH., Dandim 0310 SSD Letkol Inf. Endik Hendra Sandy, S. Sos, M.I.Pol., Kakan Kesbangpol Kabupaten Sijunjung Adie Warman, SE., Kabag Ops Polres Sijunjung Kompol.Nhari Syukra, SH., Kasat Intelkam Polres Sijunjung AKP Milson Joni, SH., Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Qaidir Jailani, SIK., Pasi Intel Kodim 0310 SSD Letda CZI Indespa, Camat Sijunjung Khairudin, Camat Koto VII Elkho Febri Marola. S.Stp., Kapolsek Sijunjung AKP Usman Nurwidi, SH., Kapolsek Koto VII AKP Alimnazri, SH., Wali Nagari Muaro Hafizun., Wali Nagari Padang Laweh Joharudin, Tomas dan Toda Nagari Muaro serta Tomas dan Toda Nagari Padang Laweh.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikwan Lazuardi, SIK, SH, MH., menyampaikan sebagai anggota Polri mendapatkan amanat dari Negara sebagai pelindung, pangayom dan pelayan terhadap masyarakat menjaga situasi agar Kondusif di wilayah Hukum Polres Sijunjung.
Pada kesempatan tersebut, Ia berharap peran aktif dari masyarakat untuk bersama - sama dalam menjaga kondusifitas dalam kehidupan sehari - hari.
Apabila permasalahan ini tidak diselesaikan, sambungnya, maka kedepannya terhadap kegiatan masyarakat akan dilakukan pembatasan terhadap kegiatan - kegiatan masyarakat.
"Terkait permasalahan ini disesuaikan dengan Proses hukum sesuai dengan undang - undang yang berlaku dengan konsekuensi tidak ada tokoh - tokoh yang akan menghambat prosesnya," katanya.
Dandim 0310 SSD Letkol Inf. Endik Hendra Sandy, S. Sos, M.I.Pol., menyampaikan agar dalam menyelesaikan permasalahan tersebut diharapkan peran aktif dari tokoh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan agar di selesaikan secara kekeluargaan.
Senada, Kakan Kesbangpol berharap agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
"Apabila permasalahan ini tidak menemukan solusi maka di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Kasat Intelkam Polres Sijunjung AKP Milson Joni, SH menyampaikan Kasat Reskrim akan memproses kedua laporan tersebut.
Ia berharap selama proses hukum oleh Polres Sijunjung tidak ada provokasi terkait permasalahan ini kepada warga masyarakat.
"Jangan ada lagi tindakan main hakim sendiri dan cari solusi yang terbaik dari permasalahan ini," harapnya.
Pada pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin antara lain Polres Sijunjung akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan di dampingi oleh Aparatur Pemerintahan Nagari.
Yang kedua, setalah permasalahan ini di proses oleh Polres Sijunjung akan melakukan pemanggilan terhadap Aparatur Pemerintahan Nagari, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda kedua Belah pihak untuk membahas permasalahan tersebut.
Ketiga, waktu proses hukum akan dilakukan paling lama satu minggu kedepannya.
Keempat, diharapkan dalam proses hukum agar menjaga kondusifitas situasi.
Pertemuan tersebut berakhir pada pukul 12.25 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. (Ril/Zak)