Wartapembaruan.co.id, Pekanbaru (Riau) - Polres Kampar serius memproses hukum Laporan/ Pengaduan yang dilaporkan Wartawan di Polsek Tapung Hulu dan Polda Riau tentang Pengancaman Pembunuhan terhadap Wartawan serta intimidasi, Pelecehan atau Penghinaan terhadap Profesi Wartawan yang saat ini ditangani Unit III Tipidter Reskrimum Polres Kampar sudah mulai tampak titik terang, hal tersebut terbukti berdasarkan hasil komunikasi Penasihat Hukum dengan Penyidik Polres Kampar yang menangani perkara tersebut yang didampingi oleh YUSMAN GEA selaku Pimpinan PT. OPSI JELITA PERS yang membawahi media online OPSINEWS.COM beberapa waktu yang lalu di Mapolres Kampar.
Perkembangan terkini terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/V/1011/SPK/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Mei 1011 dan Laporan Pengaduan di Polda Riau tanggal 16 Agustus 1011, kedua Laporan / Pengaduan tersebut proses hukumnya ditangani oleh Polres Kampar dan saat ini akan segera Tahap I yaitu penyerahan berkas perkara dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian dan sebelumnya telah dilaksanakan gelar perkara baik di Polda Riau maupun di Polres Kampar serta telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik kepada Pelapor, Terlapor dan Kejaksaan Negeri Kampar.
Penyidik Unit III Tipidter Reskrimum Polres Kampar Iptu AULIA RAHMAN, S.H., M.H, menegaskan "kita sudah lakukan Pemanggilan 2 kali terhadap Terlapor untuk dimintai keterangan, namun 1 orang diantaranya belum pernah hadir dan akan Segera dipanggil dengan upaya paksa”
Penasihat Hukum Korban (pelapor) Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Kampar yang terbukti telah serius menangani perkara tersebut dan Penasihat Hukum berharap kepada Penyidik Polri dan Pihak Kejaksaan Negeri Kampar untuk tetap memproses hukum perkara ini hingga bergulir di Pengadilan Negeri demi memberikan Kepastian Hukum terhadap korban si Pencari Keadilan, mengingat perkara ini sudah hampir 10 bulan diharapkan segera ada penetapan tersangka terhadap Pelaku, ujar Pengacara Senior yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika Riau.
Tim