Iklan

Pengacara Keluarga Virendy : Pers Punya Hak Jawab dan Hak Koreksi,  Kasus Virendy Bagian dari 'Investigation Journalism

warta pembaruan
23 Februari 2023 | 9:31 PM WIB Last Updated 2023-02-23T14:31:19Z


MAKASSAR, Wartapembaruan.co.id
-- Menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait ancaman somasi yang hendak dilayangkan pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) ke Dewan Pers, pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw pun langsung bereaksi keras dan angkat bicara saat dimintai komentarnya oleh sejumlah awak media, Kamis (23/02/2023).

Menurut Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners ini, pihak Unhas mungkin awam soal 'investigation journalism' atau jurnalisme investigasi. Sebagian besar dari teman-teman media yang menghubungi dirinya secara intens adalah wartawan kriminal, yang sudah berpengalaman selama berpuluh-puluh tahun meliput atau menguak fakta tentang tindak pidana atau kejahatan yang didalangi oleh orang-orang berkuasa, ataupun berbagai kejahatan yang secara sengaja disembunyikan kebenarannya dari publik secara luas.


"Maka tidak mengherankan bagi saya jika kasus kematian Virendy ini menarik bagi mereka untuk diliput secara khusus, sebab kasus ini simpang siur, banyak kejanggalan, yang bahkan pihak berwajib sekalipun sampai saat ini belum menemukan titik terangnya," tukasnya.


"Sederhananya, jurnalisme investigasi sejatinya bukan hal baru dalam dunia pers, hanya saja bagi orang awam mungkin tergolong baru untuk mengenalnya," lanjut Yodi Kristianto.

Yodi menerangkan lagi, sejak awal keterlibatan wartawan cukup berdampak terhadap pengembangan perkara almarhum Virendy. "Saya tidak tahu apakah ada yang akan peduli terhadap kasus ini jika tidak diekspose ke publik oleh teman-teman media ?," ujarnya.


"Kita tahu kasus Virendy ini hanya pengulangan dan bukan untuk yang pertama kali dalam sejarah kampus di Tanah Air. Hanya mungkin sekali ini pihak kampus tidak akan menduga akan ada perlawanan dan tuntutan untuk mengusut tuntas persoalan ini," paparnya.


Saat merespons pertanyaan tentang bagaimana nasib beberapa media yang akan disomasi pihak Kampus Merah, Yodi mengemukakan, "Saya kira somasi yang demikian itu tidak substansial dan tidak akan ditanggapi secara serius oleh Dewan Pers. Konstitusi kita menjamin kebebasan Pers. Mencari dan menghimpun serta menyebarluaskan informasi adalah hak konstitusional warga negara".

Lagipula, ungkap Yodi, jika memang benar adanya pelanggaran etik, ada mekanismenya, ada aturannya yang dijamin dalam Undang-Undang Pers. "Ada hak jawab dan hak koreksi. Siapapun yang merasa dirugikan dengan sebuah pemberitaaan, silahkan menggunakan mekanismenya untuk menyelesaikan itu," tegasnya.

Kasus kematian Virendy yang sampai hari ini, kata Yodi, sudah 40 (empat puluh hari) tanpa kejelasan duduk persoalannya, bahkan pihak yang seharusnya bertanggungjawab malahan sibuk melakukan pencitraan dan pemulihan nama baik di media alih alih mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

"Kami selaku kuasa hukum akan tetap menuntaskan kasus ini terlepas siapapun yang terlibat di dalamnya. Tidak ada organisasi seharga nyawa, institusi sebesar Unhas seharusnya dapat menjadi contoh tentang bagaimana menangani kasus-kasus seperti ini, bukan malahan berusaha membungkamnya," lantangnya.

Yodi menerangkan, orang yang masih waras pikirannya hampir pasti heran dengan sumber daya yang dimiliki Unhas. Jangankan mengungkapkan secara transparan mengenai investigasinya, meminta maaf secara langsung atau dengan rendah hati mengakui kelalaiannya pun tidak !

"Saya merasa malu melihat sikap arogan seperti ini. Ini persoalan mental dan harusnya lembaga pendidikan yang terdepan memberi contoh untuk itu. Bahwa bagaimanapun kita wajib memiliki empati dan menghargai bahwa ada nyawa yang hilang disini yang lebih berharga daripada kedudukan atau jabatan," kunci Yodi.

Kelembagaan dan Personal ?

Sementara menyikapi bantahan dan pernyataan yang dikemukakan pihak Unhas melalui pemberitaan beberapa media edisi Selasa-Rabu (21-22/02/2023), keluarga almarhum pun merasa perlu melakukan klarifikasi terhadap apa yang disuarakan oleh Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar dan Ketua LBH Unhas Prof Anwar Borahima.

Setidaknya ada sekitar 5-6 media yang mengekspose bantahan dan pernyataan pihak Unhas, seperti media herald.id, rri.co.id, sulsel.hallo.id, dan newsurban.id. Bahkan media milik kampus yakni identitasunhas.com juga turut memuat berita tersebut meski umurnya mungkin hanya beberapa menit saja sudah ditarik kembali ?

James Wehantouw selaku ayah almarhum Virendy mempertanyakan, apakah pihak Unhas memahami definisi dari kalimat 'secara kelembagaan' dan 'secara personal' ? "Silahkan baca dan simak kembali narasi dalam berita-berita di media-media yang menyuarakan curahan hati maupun komentar-komentar keluarga, dan kuasa hukum," tuturnya.

Menurut James yang juga seorang wartawan senior, tudingan keluarga yang menyatakan pihak Unhas belum pernah sekalipun datang secara kelembagaan menemui orang tua atau keluarga almarhum untuk membahas segala hal yang diinginkan pihak keluarga sebagai bentuk pertanggung jawaban Unhas, itu benar adanya.

"Kan pihak Unhas sendiri yang berkoar-koar di media-media (edisi 15-16/01/2023) yang menyatakan dan menjanjikan akan datang secara kelembagaan menemui orang tua atau keluarga almarhum untuk membahas segala hal yang diinginkan pihak keluarga sebagai bentuk pertanggung jawaban Unhas !!! Lantas apakah hal itu sudah pernah direalisasikan pihak Unhas ?," tanya James.

Dia mengakui ada beberapa petinggi Unhas yang tak diketahuinya nama dan apa jabatannya yang datang melayat ke rumah duka saat jelang ibadah pelepasan jenazah almarhum pada Senin (16/01/2023) pagi.  "Mereka itu kan kami anggap datang secara personal untuk melihat jenazah, mengucapkan dukacita dan menyalami keluarga yang berdiri atau duduk disekeliling peti jenazah, setelah itu pergi tanpa ada pembicaraan lain," tukasnya.

Soal kehadiran Direktur Kemahasiswaan Unhas yang datang memberikan sepatahkata tanda dukacita pihak Unhas, itu benar adanya tetapi kehadiran beliau bukan datang secara kelembagaan dengan tujuan menyelesaikan masalah dan membahas segala hal seperti yang diumbar-umbarkan pihak Unhas di pemberitaan media-media.

James mengisahkan pula, ketika beberapa petinggi Unhas datang menengok jenazah almarhum saat hendak dimandikan dan disuntik formalin di Rumah Duka Kasih RS Grestelina, toh kehadiran mereka yang sempat bersitegang dengan sejumlah wartawan justru semakin menambah luka dan kepedihan bagi keluarga almarhum.

Pasalnya, ketegangan yang terjadi dalam kegiatan wawancara yang dilakukan sejumlah wartawan, berawal dari adanya pernyataan salah seorang petinggi Unhas yang menyebutkan jika kegiatan yang diikuti almarhum adalah kegiatan di luar kampus sehingga bukan menjadi tanggung jawab pihak Unhas.

Pernyataan inilah yang sempat membuat situasi memanas karena para wartawan menilai pihak Unhas terkesan hendak cuci tangan atau melepaskan tanggung jawab terhadap dampak dari kegiatan Diksar yang keberangkatan rombongan peserta tersebut dilepas secara resmi oleh pejabat kampus.

Selain apa yang diuraikannya itu, James juga mempertanyakan maksud pernyataan Ahmad Bahar di pemberitaan media yang menyebutkan "Direktur Kemahasiswaan dan Dekan Fakuktas Teknik datang ke rumah duka dan bertemu langsung orang tua korban saat akan dimakamkan, dan tidak mungkinlah datang begitu saja".

Kalimat "tidaklah mungkin datang begitu saja" ini bisa menimbulkan opini negatif bagi keluarga, namun sebaliknya suatu bentuk pencitraan terbaik bagi pihak Unhas. Orang awam sekalipun akan menafsirkan bahwa seolah-olah kedua petinggi Unhas itu datang bertemu orang tua almarhum dan memberikan sesuatu sebagai tanda dukacita ataupun bentuk pertanggung jawaban.

Selanjutnya pernyataan Ketua LBH Unhas di pemberitaan media-media yang menyebutkan "Setelah acara penguburan jenazah, Direktur Kemahasiswaan mengirimkan konsumsi untuk pelaksanaan acara", ini juga suatu bentuk pencitraan yang tidak didasarkan fakta dan hanya bertujuan menggiring opini publik. 

Perlu diketahui untuk acara ibadah pelepasan jenazah dan setelah selesai penguburan, pihak keluarga telah menyiapkan konsumsi. Sebanyak 400 kotak kue dibagikan setelah ibadah pelepasan jenazah, kemudian 400 kotak nasi dibagikan usai ibadah sesudah kembali dari pekuburan. Jadi tidak benar jika pihak Unhas telah mengirim konsumsi untuk rangkaian acara ibadah pada Senin (16/01/2023) itu.

Meski demikian, James mengakui pada sore harinya melihat di lantai sebuah ruangan rumah ada 50 kotak kue yang setiap kotaknya berisi 3 potong kue dan 1 air mineral kemasan gelas. Sebanyak 50 kotak kue yang berlabel Hotel Unhas dan tidak diketahuinya siapa yang mengirim atau membawanya, hanya tersimpan begitu saja dan bukan menjadi konsumsi acara saat itu.

"Jadi sekali lagi saya mewakili keluarga menegaskan bahwa tidak benar jika disebutkan Direktur Kemahasiswaan ataupun pihak Unhas mengirim konsumsi untuk kebutuhan pelaksanaan rangkaian ibadah pelepasan jenazah maupun setelah selesai penguburan. Namun demikian, kami tetap menghargai dan mengucapkan terima kasih atas kiriman 50 kotak kue tersebut," kunci Anggota Dewan Penasehat PWI Sulsel ini. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengacara Keluarga Virendy : Pers Punya Hak Jawab dan Hak Koreksi,  Kasus Virendy Bagian dari 'Investigation Journalism

Trending Now

Iklan