Wartapembaruan.co.id, Kampar - Memalukan!!! Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar diduga kuat mencatut nama masyarakat Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau.Tak tanggung-tanggung,nama yang dicatut adalah Anggota Panwascam Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Siak Hulu atas nama Firmana Putra.
Bahkan,tindakan memalukan PKS mencatut anggota Panwascam ini diduga melanggar Pasal 65 ayat (3) UU PDP diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Mustahil tidak ada permainan,karena pendaftaran menjadi anggota PKS dan anggota Panwas menggunakan KTP Elektronik (E-KTP) sistim online.Kuat dugaan ada permainan dalam penetapan anggota Panwaslu tersebut,karena sesuai ketentuan untuk menjadi anggota panwas tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) sesuai dengan pasal 117 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Tidak ada saya urus kartu anggota pak, apalagi terlibat.NIK saya dicatut,"ungkap Anggota Panwascam Siak Hulu Firmana ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA),Senin (6/2/2023).
Menanggapi ini,Ketua DPW PKS Riau Ahmad Tarmizi menyatakan,pencatutan bisa jadi dilakukan PKS karena mencari anggota melalui ketua-ketua dpra PKS.
"Bisa jadi tercatut.Karena pks ketika membuat KTA-nya lewat ketua2 DPR mencari anggota.Tidak menutup kemungkinan ada kesalahan pks dalam pengurusan KTA,"ungkap Ahmad
Ketika ditanya"Berarti Fahmil Wakil Ketua DPRD Kampar dari fraksi PKS yang berbohong karena membenarkan Firman Putra anggota PKS namun sudah tidak aktif lagi?,Ahmad menjawab dirinya belum memastikan kepada DPD PKS Kabupaten Kampar terkait.
"Wallaahu A’lam.Ana belum cek ke ketua dpd.Wallaahu a’lam,"ujar Ahmad.
Hal berbeda disampaikan Fahmil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PKS.Fahmil justru membenarkan, Firmana Putra anggota PKS,namun tidak aktif lagi tahun ini.Terbukti,kartu anggota parpol PKS Firmana Putra dicetak 11 Februari 2022.
“Tdk aktif lagi,"jelas Fahmi ketika dikonfirmasi melalui pesan WA.
Namun,Fahmil tidak menjawab ketika ditanya Firmana Putra justru mengaku NIK KTP miliknya dicatut PKS.Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah menegaskan,sesuai ketentuan yang berlaku anggota panwaslu tidak boleh terdaftar anggota partai politik(parpol).
“Itu tidak dibenarkan.Silahkan masukan laporan, Itu biasa prosesnya dua minggu kalau terbukti itu diganti sama seperti kasus sebelumnya disana juga yang bersangkutan akhirnya mengundurkan diri,"tegas Syawir.
Hingga berita ini pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi (kumbang)