Iklan

LHKPN Tak Wajar yang Massif; Cegah atau Tindak, Selanjutnya Tergantung Instruksi Presiden Jokowi!

warta pembaruan
28 Februari 2023 | 11:28 AM WIB Last Updated 2023-02-28T04:28:30Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Siaga 98 melihat bahwa  selama ini LHKPN dilihat  semata sebagai prosedur pencegahan penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN. 

Hal ini sudah terlihat sejak diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dari KKN (UU Anti KKN) hingga kini, demikian dijelaskan Hasanuddin, Koordinator Siaga 98 dalam keterangan persnya di Jakarta (27/2/2023).

"Siaga 98 melihat LHKPN dapat menjadi pintu masuk penindakan jika ada kebijakan negara melalui Instruksi Presiden Jokowi," katanya.

"Sebab, yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan LHKPN bagi penyelenggara negara adalah presiden selaku Kepala Negara berdasarkan UU Anti KKN dengan membentuk Komisi Pemeriksa (Pasal 10)," lanjutnya.


Oleh sebab itu, dalam hal dilakukan penegakan hukum, maka perlu instruksi presiden dengan pertimbangan LHKPN tak wajar sudah massif dan menjadi bencana nasional.


"Penegakan hukum in adalah soal political will negara (pemerintah), dan Negara belum memutuskan langkah   penindakan LHKPN tak wajar melainkan semata pencegahan KKN," sebutnya.


Ditambahkan Hasanuddin, Ini terlihat dari delegator pelaksanaan LHKPN yang sebelumnya oleh Komisi Pemeriksa dan kini dilaksanakan oleh KPK, yang hingga kini masih melihat LHKPN sebagai prosedur pencegahan semata.


Sejak KPK berdiri hingga kini belum ada LHKPN Tak Wajar dipidanakan. Siaga 98  berusaha memahami hal ini karena masifnya LHKPN tak wajar maka penegakan hukumnya perlu instruksi presiden lebih lanjut," tegasnya.


Tambah Hasanuddin, Siaga 98 menilai tidak ada kekosongan hukum untuk penegakan hukum LHKPN Tak Wajar


Dengan UU Anti KKN, UU Tipikor dan TPPU menjadi dasar legalitas penegakan hukumnya.


"Tak perlu UU Baru sebagai payung hukum mempidanakannya, misalnya perlunya aturan tentang perampasan aset dan/atau delik tentang kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) dan memperdagangkan pengaruh (trading in influence)," jelas Hasan.


Menurut pandangan Hasanuddin, "Kita sudah mempunya UU Tipikor yang mengatur gratifikasi dan suap, pidana tambahan perampasan harta benda dan pembuktian terbalik yang mana tak perlu dibuktikan terlebih dahulu pidana asal dalam hal dicurigai harta kekayaannya tak wajar. (UU TPPU)."


Apa yang terjadi saat ini delegator hanya menjalankan mandat LHKPN sebatas prosedur pencegahan.


Temuan hanya menjadi dokumen administratif yang tindaklanjutnya diserahkan ke asal lembaga tempat penyelenggara negara tersebut bekerja.


Jika semua hal harus dibuat aturan-aturan baru, maka kelak akan ada kekacauan karena semakin banyak produk hukum sebuah negara, semakin jauh keadilan, sebagaimana diungkap Cicero Filsuf Romawi.


"Siaga 98 berpendapat bahwa dilihat dari perspektif model LHKPN sebagai prosedur pencegahan, maka negara harus menghormati pengungkapan aset secara sukarela dan atas kejujurannya sebagai penyelenggara negara beritikad baik, dan tak sebatas karena perintah undang-undang," katanya.


"Kami menghimbau presiden untuk segera mempertimbangkan hal ini, agar segera membuat keputusan menangani LHKPN yang massif ditemukan tak wajar," sambung Hasan lagi


Apakah akan dilakukan penindakan atau ada alternatif lain. Siaga 98 memandang Kasus LHKPN Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp. 56,1 Miliar adalah batu uji pembuka apakah Presiden Jokowi akan menyatakan perang dengan LHKPN Tak Wajar dan menginstruksikan penindakan secara nasional ataupun sebaliknya.

"Siaga 98 pesimis akan ada upaya penindakan secara nasional ini, jika kita mengacu pada kebijakan Tax Amnesty. Sebab, sejatinya tax amnesty tidak semata pengampunan nasional terhadap pajak, tetapi juga pengampunan terhadap asal usul aset yang kena pajak, dan jika konsisten dengan hal ini, maka sudah tentu atau jangan-jangan sudah banyak harta penyelenggara negara yang terkena pengampunan akibat kebijakan Tax Amnesty ini," pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LHKPN Tak Wajar yang Massif; Cegah atau Tindak, Selanjutnya Tergantung Instruksi Presiden Jokowi!

Trending Now

Iklan