Medan, Wartapembaruan.co.id—Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) tahun ini berfokus pada pengelolaan sumber daya manusia (SDM), khususnya tenaga pendidik.
Penekanan itu disampaikan Ketua Umum Yayasan UISU, Prof. H. Ismet Danial Nasution, drg., Ph.D., Sp. Pros(k)., FICD bergelar Datuk Cendikia Dharmalaksana Raja, saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Yayasan UISU di Auditorium Rektorat UISU, Kampus SM Raja, Medan, Kamis, 16 Februari 2023.
“Sosialisasi peraturan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang diamanahkan Rapat Kerja Pengurus Yayasan tahun lalu,” ungkap Prof. Ismet di hadapan peserta sosialisasi, yang terdiri dari rektor UISU, Dr. Yanhar Jamaluddin MAP dan para wakil, dekan dan para wakil, utusan PK STAI UISU Pematangsiantar, Dewi Kirana dan jajaran serta Kepsek SMA UISU, Dwi Harwita Sari Srg, SPd, MSi.
Berlangsung selama 2 hari Kamis dan Jumat, sosialisasi ini diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ferdiansyah, mahasiswa Fakultas Agama Islam UISU. Dilanjutkan doa bersama, dipimpin Ustadz Parlaungan Lubis, S.Ag., M.A.
Sebagaimana amanat rapat kerja tahun 2022, sebut Prof. Ismet dalam sambutannya, maka Peraturan Yayasan UISU menyasar pada 6 bidang, yakni bidang umum, dakwah dan hukum, keuangan, aset, dan bidang usaha.
Peraturan Yayasan UISU menurutnya juga menjadi landasan bagi seluruh elemen internal dalam bekerja, yang pada akhirnya bersasaran pada pemenuhan kriteria akreditasi.
Adapun kriteria akreditasi dimaksud, tukas dia, menyangkut pembobotan 9 hal, yakni visi-misi, tujuan dan strategi; tata kelola pamong dan kerjasama; tata kelola mahasiswa; tata kelola sumber daya manusia (SDM), tata kelola keuangan, sarana dan prasarana; tata kelola pendidikan; program penelitian; pengabdian masyarakat; serta luaran maupun capaian tridharma.
Dari keseluruhannya, Prof. Ismet menekankan agar tahun ini unsur pimpinan akademik lebih berfokus pada tata kelola SDM, khususnya tenaga kependidikan. Mengapa?
Sebab, ungkap Asessor Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM PT-Kes) ini, terdapat 41 personel yang pensiun. Sementara, 5 personel lainnya segera memasuki masa pensiun.
Perlu dilakukan penyesuaian, mengingat pada dasarnya Yayasan UISU masih memiliki cukup banyak SDM potensial. Termasuk, 20 personel yang diterima pada tahun 2019 lalu.
Paparan utuh tentang Peraturan Yayasan UISU yang disusun berdasarkan Rapat Kerja Yayasan UISU Tahun 2022, disampaikan oleh para Pengurus Yayasan UISU, Prof. Dr. Ir. H. Mhd As'ad, M.Si, Dr. H. Danialsyah, S.H., M.H.; dan Prof. Dr. H. Hasyim Purba, S.H., M.Hum.
Dari seluruh Peraturan Yayasan UISU yang disosialisasikan, tiga di antaranya menyangkut tata kelola tenaga kependidikan.
Salah satunya, Peraturan No 02/2022 tentang Dosen di Lingkungan Yayasan UISU. Kemudian, Peraturan No 03/2022 tentang Kode Etik Dosen di Lingkungan Yayasan UISU, serta Peraturan No 06/2022 tentang Pensiun Dosen Tetap, Tenaga Pendidikan Tetap, dan Guru Tetap di Lingkungan Yayasan UISU.
Tanggungjawab kelancaran sosialisasi ini diamanahkan kepada H. Saiful Jihad, S.T. selaku Ketua Panitia dan Muhamad Joni Barus, SE, MSi selalu sekretaris.
Hadir mewakili Ketua Pembina Yayasan UISU, T. Hamdy Oesman Delikhan Al Hajj gelar Raja Muda Deli yakni Dr. H. Syahwin, M.Si, serta Ketua Pengawas Yayasan UISU, H. Sopyan, SH.
Sosialisasi ini juga dihadiri Pengurus Yayasan UISU lainnya yakni H. Ikrom Helmi Nasution, SH, T. Arief Hasan Delikhan , S. Sos serta Bendahara Umum Yayasan UISU, Ir. Armansyah MT.
(Novian)